blank
VERIFIKASI - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan visitasi dan verifikasi Pemkot Tegal. (foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Hari ini visitasi dan verifikasi faktual kaitan dengan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Tegal mendapatkan nilai 99, 60 sehingga lolos untuk masuk uji publik di Komisi Informasi pada pertengahan bulan Desember 2022 mendatang.

“Kami juga sudah menyampaikan beberapa hal kepada Pemerintah Kota Tegal, harus ada kesadaran dari masing-masing OPD untuk terbuka informasinya, jangan sampai ada kesan bahwa Pemerintah itu mempersulit ketika ada masyarakat minta informasi publik,” kata Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir SPd, SH, MH usai melakukan visitasi dan verifikasi Pemeringkatan Badan Publik di Dinas Kominfo Pemerintah Kota Tegal, Selasa (22/11/2022).

Jadi, informasi semua anggaran, kegiatan maupun kebijakan itu harus terbuka. Hal itu karena Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, badan publik termasuk eksekutif harus terbuka. “Ketika tidak terbuka atau tidak memberikan informasi maka bisa dipidana. Ancaman pidananya 1 Tahun dengan denda Rp 5 juta. Kalau dilihat nominalnya kecil. tapi kalau Badan Publik sampai dipidana ini kan memalukan,” ungkap Zaenal Abidin.

Siapa yang bisa midanakan adalah masyarakat termasuk LSM dan Ormas, tapi tidak serta merta LSM dan Ormas bisa melaporkan ke polisi kemudian bisa dipidana. Ada mekanisme dan prosedurnya. Jadi harus melalui sengketa Komisi Informasi. Zaenal mencontohkan, misalnya ada masyarakat minta informasi, data keuangan tapi tidak diberikan dalam waktu 10 hari oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maka bisa mengadukan ke atasan PPID yakni Sekda.

Dalam waktu 10 hari tidak diberikan informasi, baru bisa mengajukan ke sengketa ke Komisi Informasi. Ketika Komisi Informasi sudah melakukan sidang terus memutuskan yang diberikan, itu baru bisa dilaporkan ke polisi.

“Jadi ketika belum sidang ini deliknya aduan. Tidak boleh dilaporkan polisi. Temen-temen penegak hukum dalam hal ini Polri juga harus.memahami bahwa sengketa informasi itu harus disengketakan dulu di Komisi Informasi, tidak serta merta polisi langsung menangani untuk melakukan. penyelidikan maupun penyidikan.”

Pj Sekda Kota Tegal, Dr dr Sri Primawati Indraswari Sp KK MM MH menyampaikan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang sudah melakukan. visitasi dan telah menilai lima komponen yang dinilai. Dari lima komponen Prima mengaku memang masih ada yang kurang nanti akan diperbaiki. “Untuk ke tahapan selanjutnya nanti akan kita persiapkan lebih matang lagi,” ujar Prima.

Sutrisno