SEMARANG (SUARABARU.ID)– Berawal dari peninggalan tanah warisan almarhum Sumi, yang kemudian justru dikuasai dan dimiliki orang lain yang bukan ahli warisnya, membuat kuasa hukum pemohon, mengajukan permohonan informasi publik, ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah.
Ricky Kristiatno, selaku Kuasa Hukum dari Net Attorney, yang menangani kasus itu menyatakan, harta warisan berupa tanah milik almarhumah Sumi, seharusnya diberikan kepada ahli warisnya yang sah bernama Surati, yang merupakan adik kandungnya.
”Terkait hal itu, kami mengajukan permohonan berupa pembukaan informasi publik ke KIP Jateng. Hal ini kami lakukan, untuk mengetahui Pendaftaran Tanah dan Warkah Tanah, atas tanah warisan itu di BPN Boyolali,” kata dia, usai menyampaikan kesimpulannya kepada Majelis Komisioner KIP Jateng di Semarang, belum lama ini.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Hasil TMMD Selesai 100 Persen
Disebutkannya dalam persidangan sengketa informasi publik ini di KIP Jateng, BPN Boyolali menolak memberikan Informasi publik berupa warkah tanah dan dokumen pendukung dalam pendaftaran tanah sertifikat hak milik, kepada pemohon selaku pemegang sertifikat SHM.
Menurut Ricky, informasi yang dimohonkan oleh Pemohon kepada BPN Boyolali, bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan, sebagaimana Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon merupakan pemilik dari sertifikat hak milik, sehingga Pemohon merupakan pihak yang berkepentingan terhadap informasi berupa Warkah Tanah dan Dokumen Pendukung, dalam Pendaftaran Tanah.
BACA JUGA: Turnamen Sepak Bola Semi Open Primadona Ramadhan
”Kalau BPN Boyolali menyatakan informasi itu merupakan yang kecualikan, maka BPN Boyolali Wajib membuat suatu Uji Konsekuensi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017, tentang pengklasifikasian Informasi Publik,” ungkapnya lagi.
Ricky juga menyebut, Pemohon melalui Kuasa Hukum yang berprofesi sebagai Advokat, merupakan Aparat Penegak Hukum (APH), dan berhak mendapatkan data-data ataupun informasi, guna kepentingan atau pembelaan klien. Hal ini juga sebagaimana mandat dari UU Advokat.
”Uji Konsekuensi ini merupakan hal yang wajib dilakukan, sebagai tolak ukur apabila informasi itu dibuka akan menimbulkan potensi kerugian bagi publik atau berdampak buruk,” jelasnya lagi.
BACA JUGA: Brimob Polda Jateng Gandeng Masyarakat Gelar Korvey Serentak Bersihkan Pantai hingga Ruang Publik
Pihaknya berpandangan, melalui keterbukaan informasi publik, justru dapat meningkatkan kualitas partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, sehingga pada akhirnya turut meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
”Badan Publik seharusnya tidak perlu menutup diri, dengan menyatakan Informasi Publik dikecualikan. Utamanya yang berkaitan dengan Pelanggaran Maladministrasi Badan Publik dan persoalan hukum di Masyarakat,” papar Ricky.
Dalam sidang KIP, dipimpin Ketua Majelis Moh Asropi SPdi, dengan dua anggotanya Indra Ashoka Mahendrayana SE MH dan Setiadi SH MH.
Riyan













