<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>gnpk Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/gnpk/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Jan 2023 22:59:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>gnpk Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Edi Waluyo Pimpin GN-PK Kota Tegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/01/29/edi-waluyo-pimpin-gn-pk-kota-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Jan 2023 22:59:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[deklarasi]]></category>
		<category><![CDATA[gnpk]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=311469</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) hadir di Kota Tegal, Jawa Tengah. Kehadiran GN-PK melalui deklarasi pengurus dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi ( DPP) Jawa Tengah, Didik Hargiyanto Budi Santoso SE di Hotel Karlita Jalan Brigjend Katamso Kota Tegal, Sabtu (28/01/2023). Ketua Dewan Pimpinan (DPK) Kota Tegal terpilih Ir Edi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/29/edi-waluyo-pimpin-gn-pk-kota-tegal">Edi Waluyo Pimpin GN-PK Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) hadir di Kota Tegal, Jawa Tengah. Kehadiran GN-PK melalui deklarasi pengurus dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi ( DPP) Jawa Tengah, Didik Hargiyanto Budi Santoso SE di Hotel Karlita Jalan Brigjend Katamso Kota Tegal, Sabtu (28/01/2023).</p>
<p>Ketua Dewan Pimpinan (DPK) Kota Tegal terpilih Ir Edi Waluyo, Sekretaris M Arief Waluyo SE dan Bendahara dipegang oleh Aris Suseno SH untuk masa bakti 2023-2028. Jumlah kepengurusan GN-PK Kota Tegal yang terbentuk ada 15 orang, untuk pelantikan dan pengesahan menunggu hasil konfirmasi dengan Dewan Pimpinan Nasional.</p>
<p>Menurut rencana untuk pelantikan dan penetapan kepengurusan akan dilakukan secara serentak untuk sejumlah daerah. &#8220;Setelah deklrasi dalam waktu dekat secara resmi kami akan bersilaturahmi ke lembaga-lembaga pemerintah eksekutif dan legislatif juga ke lembaga yudikatif untuk memperkenalkan diri,&#8221; ujar Edi.</p>
<p>Keberadaan GN-PK di Kota Tegal lebih menitik beratkan kepada upaya preventif untuk mencegah agar tidak timbul tindak pidana korupsi. &#8220;Jangan sampai ada tindak pidana korupsi yang akhirnya berurusan dengan hukum. Lebih baik memberikan arahan agar tidak terjadi tindakan korupsi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Edi menyebutkan, meskipun belum ada pelantikan dan penetapan kepengurusan, namun pengurus hasil deklarasi hari ini sudah diperbolehkan untuk bergerak melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/29/edi-waluyo-pimpin-gn-pk-kota-tegal">Edi Waluyo Pimpin GN-PK Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Brebes Dukung Pemberantasan Korupsi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/03/03/bupati-brebes-dukung-pemberantasan-korupsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Mar 2022 22:22:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[gnpk]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=235582</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mendukung penuh upaya kongkrit pemberantasan korupsi di Kabupaten Brebes, karena korupsi merupakan salah satu penghambat kesejahteraan masyarakat. Pemkab Brebes bersama elemen masyarakat lainnya bertekad memerangi dan memberantas praktek-praktek korupsi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta tercapainya keadilan dan kesejahteraan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/03/bupati-brebes-dukung-pemberantasan-korupsi">Bupati Brebes Dukung Pemberantasan Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mendukung penuh upaya kongkrit pemberantasan korupsi di Kabupaten Brebes, karena korupsi merupakan salah satu penghambat kesejahteraan masyarakat. Pemkab Brebes bersama elemen masyarakat lainnya bertekad memerangi dan memberantas praktek-praktek korupsi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta tercapainya keadilan dan kesejahteraan yang merata.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Bupati Brebes saat memberikan sambutan Pengukuhan Kepengurusan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahaan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Brebes Priode 2021-2026 di Grand Dian Hotel Brebes, Rabu (2/3).</p>
<p>Pemberantasan korupsi beserta simpul-simpulnya, kata Idza, tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemkab. Maka kehadiran GNPK-RI bisa menjadi partner Pemkab Brebes dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Seluruh elemen masyarakat harus mendukung sepenuhnya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Brebes,” tegasnya.</p>
<p>Kepengurusan GNPK-RI Kabupaten Brebes Priode 2021–2026 yang dipimpin Budi Prabowo SH dikukuhkan Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Jawa Tengah Dr Drs Hono Sejati SH MHum. Sesuai Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI H M Basri Budi Utomo AS SE SIP, antara lain Wakil Ketua Rusmono, Sekretaris Johan Aris, Wakil Sekretaris Asrofi, Bendahara Fanny Shandra Desatian dan Wakil Bendahara Afief Saeful Amin.</p>
<p>Dalam kata sambutannya, Hono Sejati mengatakan ada tiga bahaya yang saat ini dihadapi Bangsa Indonesia bahkan dunia yaitu radikalisme, narkoba dan korupsi yang harus ditangani serius. Dan GNPK-RI hadir untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak korupsi. “Kalau bisa dicegah ya dicegah, kalau tidak bisa dicegah ya diberantas,” tandasnya.</p>
<p>Kepada pengurus yang baru dilantik, Hono, berpesan agar pengurus membekali diri dengan Diklatsus untuk menambah kemampuan dalam mengimbangi permasalahan korupsi yang semakin Kompleks. Juga segera menjalin kolaborasi dengan pihak terkait lainya, dalam upaya penceganan terjadinya tindak korupsi di Kota Bawang ini.</p>
<p>Ketua GNPK-RI Brebes Budi Prabowo menyampaikan, bahwa organisasinya merupakan lembaga independen yang bersinergi dengan seluruh pihak terkait, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.</p>
<p>Untuk itu Budi Prabowo minta dukungan seluruh elemen masyarakat agar GNPK-RI bisa melaksanakan tupoksinya dengan baik. Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat lembaganya tidak bisa apa-apa.</p>
<p>Nampak hadir dalam Owner Dedy Jaya Group Muhadi Setiabudi, Kepala OPD terkait, Camat dan Kepala Desa serta undangan lainnya.</p>
<p><strong>Wasdiun</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/03/03/bupati-brebes-dukung-pemberantasan-korupsi">Bupati Brebes Dukung Pemberantasan Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketum GNPK RI Basri Keluar Lapas Tegal Jalani Asimilasi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/10/26/ketum-gnpk-ri-basri-keluar-lapas-tegal-jalani-asimilasi</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/10/26/ketum-gnpk-ri-basri-keluar-lapas-tegal-jalani-asimilasi#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Oct 2021 00:21:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[basri]]></category>
		<category><![CDATA[gnpk]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=206502</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo keluar dari Lapas Kota Tegal, Senin (25/10/2021). &#8220;Setengah masa penjara Basri Budi Utomo pada tanggal 4 Oktober 2021. Setelah dihitung dengan masa tahanan dan lain-lain sehingga sudah melewati 1/2 (satu per dua) masa pidana sehingga bisa di eksekusi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/26/ketum-gnpk-ri-basri-keluar-lapas-tegal-jalani-asimilasi">Ketum GNPK RI Basri Keluar Lapas Tegal Jalani Asimilasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo keluar dari Lapas Kota Tegal, Senin (25/10/2021).</p>
<figure id="attachment_206504" aria-describedby="caption-attachment-206504" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-206504" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-26-07-15-20-718_com.whatsapp-400x241.jpg" alt="" width="400" height="241" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-26-07-15-20-718_com.whatsapp-400x241.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-26-07-15-20-718_com.whatsapp-150x90.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-26-07-15-20-718_com.whatsapp.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-206504" class="wp-caption-text">KELUAR &#8211; Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo didampingi Kepala Lapas Kota Tegal, Andi Yudho Sutijono persiapan keluar dari Lapas. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>&#8220;Setengah masa penjara Basri Budi Utomo pada tanggal 4 Oktober 2021. Setelah dihitung dengan masa tahanan dan lain-lain sehingga sudah melewati 1/2 (satu per dua) masa pidana sehingga bisa di eksekusi untuk asimilasi,&#8221; kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Tegal, Andi Yudho Sutijono di kantornya Senin (25/10/2021).</p>
<p>Andi Yudho menjelaskan, asimilasi diberikan berkaitan dengan Permen (Peraturan Menteri) 24 Tahun 2021 yang harus dilaksanakan.</p>
<p>Selain asimilasi pertimbangan lain kata Andi Yudho, terpidana Basri sangat kooperatif dan menunjukan karakter keteladanan sebagai warga binaan sehingga menjadi contoh buat yang lain dengan sikap yang sama.</p>
<p>&#8220;Dan ini membuat Lapas Kota Tegal lebih kondusif, lebih lancar, lebih aman dan lebih baik semua urusan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dikatakan, untuk selanjutnya pengawasan Basri ada di Bapas (Balai Pemasyarakatan) Pekalongan dan secara koordinatif sudah dilaksanakan. Kebetulan Basri kediamannya di Pekalongan sehingga fungsi-fungsi supervisi ada di Bapas Pekalongan yang lebih dekat.</p>
<p>&#8220;Keluarnya Basri dari Lapas Kota Tegal tidak ada kendala, ini administrasinya sudah selesai semua,&#8221; ungkap Andi Yudho.</p>
<p>Sementara Basri mengatakan, bahwa memang masa penahanan dirinya sampai 24 Oktober 2021. Hal itu kalau mengikuti program asimilasi dari Permen Kemenkumham 24 Tahun 2021.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya untuk memenuhi 7 bulan tahanan saya menjalani di rumah dengan pengawasan dari Bapas Pekalongan,&#8221; kata Basri.</p>
<p>Tentunya selama masa pengawasan kata Basri ada kriteria hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Istilahnya selama dalam pengawasan jangan sampai melanggar hukum atau mengulangi perbuatannya kembali.</p>
<p>Basri dalam pengawasan Bapas Pekalongan sampai bulan Maret 2021.<br />
Berkewajiban laporan ke Bapas seminggu sekali tapi melalui daring.</p>
<p>Langkah selanjutnya Basri akan mengerem segala aktifitasnya. &#8220;Jangan sampai saya ini melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah menjadi ketentuan dari Permen Kemenkumham,&#8221; katanya.</p>
<p>Selesai asimilasi Basri mengatakan akan tetap melakukan pengawasan terkait dengan korupsi. &#8220;Kalau itu sih melekat tapi kan tidak harus saya, bisa jajaran saya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Keluar dari Lapas Kota Tegal, Basri langsung menemui kediaman Ibunya untuk melakukan sungkeman di kawasan Mejasem Tegal.</p>
<p>Selanjutnya Basri bersama keluarga dan jajaran GNPK RI menuju Pantai Alam Indah (PAI) untuk melakukan ritual membasuh badan meggunakan air laut.</p>
<p>Sebelumnya Basri Budi Utomo divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal. Basri divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal melalui media sosial Facebook (FB).</p>
<p>Basri oleh majelis hakim dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengunggah di media sosial Facebook terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di Kodim 0712 Tegal.</p>
<p>Postingan tersebut kemudian dilaporkan Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota.</p>
<p>Oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal Basri ditahan pada Senin sore (17/5/2021).</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/26/ketum-gnpk-ri-basri-keluar-lapas-tegal-jalani-asimilasi">Ketum GNPK RI Basri Keluar Lapas Tegal Jalani Asimilasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/10/26/ketum-gnpk-ri-basri-keluar-lapas-tegal-jalani-asimilasi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>7</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo Divonis 7 Bulan Kurungan dan Denda Rp 10 Juta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/10/05/ketua-gnpk-ri-basri-budi-utomo-divonis-7-bulan-kurungan-dan-denda-rp-10-juta</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/10/05/ketua-gnpk-ri-basri-budi-utomo-divonis-7-bulan-kurungan-dan-denda-rp-10-juta#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Oct 2021 00:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[basri]]></category>
		<category><![CDATA[gnpk]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=202475</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Ketua GNPK RI (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Basri Budi Utomo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal, divonis selama 7 bulan penjara denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Toetik Ernawati SH MH (Ketua) Endra Hermawan SH MH (Anggota), Windy Ratnasari SH MH (Anggota) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/05/ketua-gnpk-ri-basri-budi-utomo-divonis-7-bulan-kurungan-dan-denda-rp-10-juta">Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo Divonis 7 Bulan Kurungan dan Denda Rp 10 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ketua GNPK RI (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Basri Budi Utomo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal, divonis selama 7 bulan penjara denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.</p>
<figure id="attachment_202479" aria-describedby="caption-attachment-202479" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-202479" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-05-06-53-42-005_com.whatsapp-400x230.jpg" alt="" width="400" height="230" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-05-06-53-42-005_com.whatsapp-400x230.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-05-06-53-42-005_com.whatsapp-150x86.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-05-06-53-42-005_com.whatsapp.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-202479" class="wp-caption-text">VONIS &#8211; Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo saat menjalani sidang vonis. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>Vonis dibacakan oleh majelis hakim Toetik Ernawati SH MH (Ketua) Endra Hermawan SH MH (Anggota), Windy Ratnasari SH MH (Anggota) secara bergantian pada sidang vonis yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tegal secara virtual Senin (4/10/2021).</p>
<p>Sidang secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Tegal bersama majelis hakim dengan enam penasehat terdakwa. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Tegal didampingi satu penasehat hukum dan JPU berada di Kantor Kejaksaan Negeri Tegal.</p>
<p>Basri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan pasal berlapis pertama pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Kedua, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kelima, Pasal 311 ayat (1) KUHP. Keenam, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Ketujuh Pasal 207 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>&#8220;Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basri Budi Utomo dengan pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,&#8221; kata Ketua majelus hakim Toetik Ernawati.</p>
<p>Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik dengan memosting di media sosial facebook terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.</p>
<p>Dalam postingan di facebook, Basri mengungkapkan adanya dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Kodim 0712/Tegal. Postingan ini kemudian dilaporkan Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota karena dinilai sebagai pencemaran nama baik.</p>
<p>&#8220;Dalam unggahannya, Basri menulis caption pemberitahuan pers rilis disampaikan bahwa konferensi pers GNPK RI dugaan korupsi di Kodim 0712 Tegal dengan anggaran Rp 2.576.000.000. Kemudian Basri mengirimkan postingan untuk kedua kalinya di media sosial Facebook dengan nama akun Basri GNPK RI pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.00 WIB,&#8221; ujar majelis hakim.</p>
<p>Akibat postingannya Basri diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.</p>
<p>Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun JPU untuk memberikan putusan menerima atau tidaknya atas vonis tersebut.</p>
<p>Atas vonis majelis hakim kuasa hukum terdakwa H Dedi Suhardadi SH SE mengatakan bahwa putusan ini tidak selayaknya. Persoalannya bukan masalah jangka waktu hukuman.</p>
<p>&#8220;Buat kami kalaupun dihukum cuma sehari itu kita terima berarti salah. Padahal kami yakin bahwasannya tindakan dari Ketum GNPK RI Basri tidak bersalah,&#8221; Dedi Suhardadi.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/05/ketua-gnpk-ri-basri-budi-utomo-divonis-7-bulan-kurungan-dan-denda-rp-10-juta">Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo Divonis 7 Bulan Kurungan dan Denda Rp 10 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/10/05/ketua-gnpk-ri-basri-budi-utomo-divonis-7-bulan-kurungan-dan-denda-rp-10-juta/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>4</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Umum GNPK RI Didakwa Pasal Berlapis</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/05/27/ketua-umum-gnpk-ri-didakwa-pasal-berlapis</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/05/27/ketua-umum-gnpk-ri-didakwa-pasal-berlapis#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 May 2021 12:24:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[basri]]></category>
		<category><![CDATA[dakwaan]]></category>
		<category><![CDATA[gnpk]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=173497</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kodim 0712 Tegal, dengan terdakwa Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) M Basri Budi Utomo (57) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (27/5/2021) secara virtual. Sidang secara online dibuka sekira pukul 11.00 WIB dengan majelis hakim, Hj [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/27/ketua-umum-gnpk-ri-didakwa-pasal-berlapis">Ketua Umum GNPK RI Didakwa Pasal Berlapis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id/">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kodim 0712 Tegal, dengan terdakwa Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) M Basri Budi Utomo (57) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (27/5/2021) secara virtual.</p>
<figure id="attachment_173499" aria-describedby="caption-attachment-173499" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-173499" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-27-19-16-55-045_com.google.android.gm_-400x229.jpg" alt="" width="400" height="229" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-27-19-16-55-045_com.google.android.gm_-400x229.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-27-19-16-55-045_com.google.android.gm_-150x86.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-27-19-16-55-045_com.google.android.gm_.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-173499" class="wp-caption-text">EMOSI &#8211; Terdakwa M Basri Budi Utomo dengan nada emosi protes terhadap majelis hakim meminta agar persidangan dilakukan secara ofline atau tatap muka. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Sidang secara online dibuka sekira pukul 11.00 WIB dengan majelis hakim, Hj Toetik Ernawati SH MH (Ketua), Windy Ratna Sari SH (anggota), Andi Juniman Konggoasa SH MH (anggota) dan Helmy Fakhrizal Farhan SH MH sebagai Panitera Pengganti.</p>
<p dir="ltr">Pembacaan dakwaan secara online dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar SH MH.</p>
<p dir="ltr">Oleh JPU terdakwa Basri dijerat dengan pasal berlapis pertama pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p dir="ltr">Kedua, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p dir="ltr">Ketiga, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p dir="ltr">Keempat, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p dir="ltr">Kelima, Pasal 311 ayat (1) KUHP.<br />
Keenam, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal<br />
64 ayat (1) KUHP dan</p>
<p dir="ltr">Ketujuh Pasal 207 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk ancaman hukuman yang terberat adalah pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,&#8221; kata Jasri.</p>
<p dir="ltr">Menurut Jasri, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Basri masuk dalam pasal-pasal tersebut.</p>
<p dir="ltr">Usai pembacaan dakwaan dari JPU, Kepada majelis hakim, terdakwa Basri melakukan protes minta persidangan agar dilakukan secara ofline atau tatap muka.</p>
<p dir="ltr">Tim Penasehat Hukum menambahkan, pihaknya beralasan permintaan dilakukan sidang ofline atau tatap muka karena dakwaan terhadap kliennya tergolong berat.</p>
<p dir="ltr">Permintaan sidang secara ofline, Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati mengatakan, mengingat situasi dan kondisi masih dalam pandemi Covid-19 pihaknya akan tetap melaksanakan sidang secara online.</p>
<p dir="ltr">Bahkan dari 28 Penasehat hukum, hanya 3 penasehat hukum yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Tegal. Sedangkan penasehat hukum yang lain berada di ruang lain dan mendampingi terdakwa Basri Budi Utomo di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tegal.</p>
<p dir="ltr">Sidang ditutup dengan protes terdakwa Basri dan penasehat hukum agar pelaksanaan sidang dilakukan dengan ofline atau tatap muka. Terdakwa Basri melayangkan protes kepada majelis hakim terlihat dengan nada emosi. Bahkan sebelum Ketua Majelis mengetuk palu untuk menutup sidang, Basri sudah bangkit dari tempat duduknya.</p>
<p dir="ltr">Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Juni 2021 dengan agenda pembacaan esepsi dari terdakwa atau penasehat hukum.</p>
<p dir="ltr">Terdakwa M Basri Budi Utomo telah melakukan pencemaran nama baik dengan memosting di media sosial Facebook terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.</p>
<p dir="ltr">M Basri Budi Otomo resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Senin (17/5/2021) sore.</p>
<p dir="ltr">Diberitakan sebelumnya Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo telah dilaporkan oleh Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota pada 28 Februari 2021 lalu.</p>
<p dir="ltr">Basri diduga telah mencemarkan nama baik institusi Kodim 0712 Tegal karena menyebarkan berita bohong di media sosial fasebook.</p>
<p dir="ltr">Basri mengunggah status ke media sosial facebook yang menyebut adanya dugaan tindak pidana anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.</p>
<p dir="ltr">Karena merasa dicemarkan dengan unggahan tersebut, pihak Kodim selanjutnya melapor ke Polres Tegal Kota.</p>
<p dir="ltr"><strong>Nino Moebi</strong></p>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/27/ketua-umum-gnpk-ri-didakwa-pasal-berlapis">Ketua Umum GNPK RI Didakwa Pasal Berlapis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/05/27/ketua-umum-gnpk-ri-didakwa-pasal-berlapis/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gegara Pencemaran Nama Baik, Kejari Kota Tegal Tahan Ketum GNPK RI</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/05/17/gegara-pencemaran-nama-baik-kejari-kota-tegal-tahan-ketum-gnpk-ri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 May 2021 14:36:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[basri]]></category>
		<category><![CDATA[gnpk]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[tahan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=171483</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID)  &#8211; Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) M Basri Budi Otomo (57) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Senin (17/5/2021) sore. Basri ditahan karena melanggar UU ITE dengan mengunggah status ke medsos fasebook yang menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/17/gegara-pencemaran-nama-baik-kejari-kota-tegal-tahan-ketum-gnpk-ri">Gegara Pencemaran Nama Baik, Kejari Kota Tegal Tahan Ketum GNPK RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)  &#8211;</strong> Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) M Basri Budi Otomo (57) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Senin (17/5/2021) sore.</p>
<p dir="ltr">Basri ditahan karena melanggar UU ITE dengan mengunggah status ke medsos fasebook yang menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hari ini Senin (17/5/2021) Kejaksaan Negeri Kota Tegal, telah menerima limpahan tahap dua dari Polres Tegal Kota, atas nama terdakwa Basri Budi Utomo. Hari ini akan kita siapkan salahsatunya tindaklanjut untuk proses persidangan,&#8221; kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar kepada wartawan.</p>
<figure id="attachment_171501" aria-describedby="caption-attachment-171501" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-171501" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-17-20-58-08-975_com.google.android.gm_-2-400x254.jpg" alt="" width="400" height="254" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-17-20-58-08-975_com.google.android.gm_-2-400x254.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-17-20-58-08-975_com.google.android.gm_-2-150x95.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-17-20-58-08-975_com.google.android.gm_-2.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-171501" class="wp-caption-text">KETERANGAN &#8211; Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>Jasri Umar menegaskan, pihaknya memang melakukan penahanan terhadap Basri Budi Utomo karena ada alasan pertama adalah pasalnya bisa ditahan, kedua dikhawatirkan mempersulit persidangan, yang ke tiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Itu alasannya kami melakukan penahanan terhadap terdakwa Basri Budi Utomo,&#8221; lanjut Jasri Umar.</p>
<figure id="attachment_171505" aria-describedby="caption-attachment-171505" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-171505" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-17-20-57-37-047_com.google.android.gm_-1-400x239.jpg" alt="" width="400" height="239" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-17-20-57-37-047_com.google.android.gm_-1-400x239.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-17-20-57-37-047_com.google.android.gm_-1-150x90.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/05/Screenshot_2021-05-17-20-57-37-047_com.google.android.gm_-1.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-171505" class="wp-caption-text">MENINGGALKAN &#8211; Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo saat akan meninggalkan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Jasri Umar mengungkapkan pasal yang dikenakan yakni UU ITE, yang jelas pasalnya terkait pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita punya hak penahanan selama 20 hari. Mulai hari ini samai 20 hari kedepan,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Untuk penahanan terhadap terdakwa Basri Budi Utomo, Jasri Umar mengatakan akan titip di rutan Polres Tegal Kota.</p>
<p dir="ltr">Sekitar pukul 17.46 Basri Utomo keluar dari ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tegal, saat memasuki mobil, Basri sempat mengatakan, penahanan yang dilakukan karena pencemaran nama baik.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus korupsi. Jadi saya bukan bajingan, saya bukan maling ya, saya melaporkan koruptor saya ditahan ga ada masalah. Saya sudah pasang badan sampai dimana saya layani,&#8221; kata Basri sambil memasuki mobil menuju Polres Tegal Kota.</p>
<p dir="ltr">Diberitakan sebelumnya Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo telah dilaporkan oleh Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota pada 28 Februari 2021 lalu.</p>
<p dir="ltr">Basri diduga telah mencemarkan nama baik institusi Kodim 0712 Tegal karena menyebarkan berita bohong di media sosial fasebook.</p>
<p dir="ltr">Basri mengunggah status ke media sosial facebook yang menyebut adanya dugaan tindak pidana anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.</p>
<p dir="ltr">Karena merasa dicemarkan dengan unggahan tersebut, pihak Kodim selanjutnya melapor ke Polres Tegal Kota.<br />
<strong>Nino Moebi</strong></p>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/05/17/gegara-pencemaran-nama-baik-kejari-kota-tegal-tahan-ketum-gnpk-ri">Gegara Pencemaran Nama Baik, Kejari Kota Tegal Tahan Ketum GNPK RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Upaya Polisi Mediasi Dandim 0712/Tegal-Ketum GNPK RI Gagal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/03/26/upaya-polisi-mediasi-dandim-0712-tegal-ketum-gnpk-ri-gagal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2021 22:26:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dandim]]></category>
		<category><![CDATA[gnpk]]></category>
		<category><![CDATA[mediadi]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=159435</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Upaya mediasi yang dilakukan oleh Polres Tegal Kota terhadap Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dengan Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo yang dilaksanakan di Mapolres Tegal Kota, Kamis (25/3/2021) gagal. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari usai mediasi kepada wartawan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/26/upaya-polisi-mediasi-dandim-0712-tegal-ketum-gnpk-ri-gagal">Upaya Polisi Mediasi Dandim 0712/Tegal-Ketum GNPK RI Gagal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id/">SUARABARU.ID</a>) &#8211;</strong> Upaya mediasi yang dilakukan oleh Polres Tegal Kota terhadap Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dengan Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo yang dilaksanakan di Mapolres Tegal Kota, Kamis (25/3/2021) gagal.</p>
<figure id="attachment_159437" aria-describedby="caption-attachment-159437" style="width: 400px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-159437" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-26-05-18-25-469_com.google.android.gm_-400x245.jpg" alt="" width="400" height="245" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-26-05-18-25-469_com.google.android.gm_-400x245.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-26-05-18-25-469_com.google.android.gm_-150x92.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-26-05-18-25-469_com.google.android.gm_.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-159437" class="wp-caption-text">Dandim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar.</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari usai mediasi kepada wartawan mengatakan, upaya proses mediasi terkait dengan kasus  ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang mengandung dugaan unsur tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan di pasal 27 ayat 3 Udang-undang ITE yang mana di dalamnya ada penghinaan kepada penguasa. Semua merujuk dari pasal 310 dan 311 KUHP.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ada satu kebijakan dari Polri untuk kasus-kasus tersebut diharapkan bisa dilakukan penyelesaian perkara melalui restorasi justice atau keadilan restorasi,&#8221; kata Rita.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut Rita mengatakan, tadi ada proses mediasi atau istilah bahasa umumnya musyawarah untuk mencari hal-hal yang bisa diselesaikan dengan damai sehingga tidak semuanya berujung di pengadilan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tadi sudah datang dari pihak pelapor, ini semua mendasari dari permohonan dari pihak terlapor. Kemudian dalam proses tadi  kita katakan bahwa mediasi gagal atau tidak berhasil. Artinya kasus tetap dilanjutkan dan kita tunggu proses selanjutnya,&#8221; kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita.</p>
<p dir="ltr">Sementara Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar mengucapkan terima kasih kepada Polres Tegal Kota yang telah mendewasakan hukum kita untuk masuk kepada suatu proses pelaksanaan mediasi. Memediatori antara terlapor dan pelapor.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apa yang tadi saya sampaikan kepada terlapor, bahwa beliau tidak ada permohonan, tidak ada ungkapan permohonan maaf apa pun. Yang jelas karena itu datangnya dari beliau, saya yang melaporkan bahwa telah merasa dicemarkan nama baik institusi saya, yang saya pimpin saat ini tercemarkan nama baiknya oleh cuitan beliau atau unggahan beliau di facebook, itulah yang saya laporkan,&#8221; kata Sutan kepada wartawan usai mediasi.</p>
<p dir="ltr">Tadi difasilitasi cukup baik oleh Polres Tegal Kota. &#8220;Beliau sendiri (Kapolres) yang menjadi atasan penyidik, yang membimbing kita, yang mengarahkan kita dalam proses mediasi,&#8221; ungkap Sutan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Intinya tadi beberapa pertanyaan yang saya ajukan kepada beliau (terlapor) apa sih maksud dan tujuan dan seterusnya sehingga beliau juga menurut pandangan saya tidak ada permohonan maaf ataupun tidak menyesali, saya juga menjelaskan kepada beliau bahwa sesuai dengan AD/ART di organisasi yang dipimpin adalah menegakkan hukum setegak-tegaknya,&#8221; tutur  Sutan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya juga tadi menyampaikan kepada beliau supaya spirit ini luar biasa sehingga kita bisa menjadikan hukum itu sebagai panglima tertinggi. Ini yang tadi saya sampaikan dan kita melanjutkan proses ini langsung kita serahkan kepada kepolisian karena kepolisian negara RI lah yang mungkin bisa melihat duduk perkara ini,&#8221; tutur Sutan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami berharap, dengan adanya nanti hukum sebagai panglima, tidak ada lagi orang atau lembaga manapun yang mencoba mengunggah walaupun belum ada tabayun dan konfirmasi dan seterusnya, ini menjadi pelajaran,&#8221; ungkap Sutan.</p>
<figure id="attachment_159438" aria-describedby="caption-attachment-159438" style="width: 400px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-159438" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-26-05-17-42-377_com.google.android.gm_-400x283.jpg" alt="" width="400" height="283" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-26-05-17-42-377_com.google.android.gm_-400x283.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-26-05-17-42-377_com.google.android.gm_-150x106.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/03/Screenshot_2021-03-26-05-17-42-377_com.google.android.gm_.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-159438" class="wp-caption-text">Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo.</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo dikonfirmasi  sebelum meninggalkan Mapolres Tegal Kota mengatakan, saya di suruh minta maaf dalam forum yang membahas tentang itu saya keberatan tapi, setelah itu secara pribadi saya minta maaf ga masalah. &#8220;Hablumminannas ya,&#8221; kata Basri.</p>
<p dir="ltr">Saat ditanya, apabila kasus tersebut ditingkatkan lagi ke penyidikan Basri menyatakan siap.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Basri sebagai Ketua Umum GNPK RI siap menghadapi segala risiko dalam melakukan pemberantasan korupsi. Saya punya prinsip bahwa apa yang telah saya lakukan adalah benar, sudah sesuai dengan konstitusi. Karena warga negara itu memiliki 46 hak konstitusi, tanggung jawab dan kewajiban itu dijamin oleh UUD 1945,&#8221; tuturnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya sudah melaksanakan itu, sementara orang lain menganggap mencemarkan nama baik dengan Undang-undang IT yang dibawahnya, ini kan irasional sekali. Gak masalah, saya punya prinsip kok dan sudah siap sebagai pejuang,&#8221; pungkas Basri.</p>
<p dir="ltr"><strong>Nino Moebi</strong></p>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/26/upaya-polisi-mediasi-dandim-0712-tegal-ketum-gnpk-ri-gagal">Upaya Polisi Mediasi Dandim 0712/Tegal-Ketum GNPK RI Gagal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kehadiran Ketum GNPK RI di Polres Tegal Kota Disambut Spanduk Makian</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/03/23/kehadiran-ketum-gnpk-ri-di-polres-tegal-kota-disambut-spanduk-makian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2021 22:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[basri]]></category>
		<category><![CDATA[gnpk]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=158620</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Kehadiran Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo di Mapolres Tegal Kota untuk memenuhi panggilan dari Satreskrim Senin (22/3/2021) disambut beberapa spanduk bertuliskan makian. Beberapa spanduk terbentang di antara pohon palm di sekitar Taman Yos Soedarso Jalan Pemuda Kota Tegal, persis berhadapan dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/23/kehadiran-ketum-gnpk-ri-di-polres-tegal-kota-disambut-spanduk-makian">Kehadiran Ketum GNPK RI di Polres Tegal Kota Disambut Spanduk Makian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kehadiran Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo di Mapolres Tegal Kota untuk memenuhi panggilan dari Satreskrim Senin (22/3/2021) disambut beberapa spanduk bertuliskan makian.</p>
<p>Beberapa spanduk terbentang di antara pohon palm di sekitar Taman Yos Soedarso Jalan Pemuda Kota Tegal, persis berhadapan dengan pintu masuk Mapolres Tegal Kota.</p>
<p>Spanduk makian di antaranya bertuliskan, Selamat Datang Mantan Calon Wali Kota Tegal Basri Yang Bermodal Cek Kosong, Basri Maling Berteriak Maling, Tangkap dan Penjarakan BASRI Aja Kesuen&#8230;.!!!, dan sebagainya</p>
<p>Koordinator aksi Edi Friono kepada sejumlah wartawan menyampaikan, bahwa aksi tersebut merupakan aksi keprihatinan.</p>
<p>&#8220;Saya katakan aksi keprihatinan sebab apa, saya pernah menjadi korban Basri saat beliau mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota kendaraannya adalah Partai PKB. Saat itu saya yang menjadi Ketua DPC PKB Kota Tegal. Begitu beliau maju, beliau mengasih cek, padahal ceknya ga sebanding dengan apa yang sudah saya keluarkan. Begitu jatuh tempo cek saya dicairkan di Pekalongan ternyata ceknya dobol kubro (kosong),&#8221; kata Edi.</p>
<p>Edi menyebut cek senilai Rp 300 juta. Pilkada nominal Rp 300 juta kecil sekali, segitu saja ga cair. &#8220;Jadi saya ketipu tapi, saya syukur berarti yang ketipu saya saja. Andai kata dia sukses jadi Wali Kota, bisa-bisa se Kota Tegal di tipu semua oleh Basri. Jadi beliau ga jadi saya syukur sebab yang jadi korban saya,&#8221; ungkap Edi Friono.</p>
<p>Menurut Edi Friono, yang membuat resah adalah status Basri di media sosial fasebook di antaranya tuduhan korupsi terhadap Dandim 0712 Tegal yang senilai Rp 1 sekian Miliar.</p>
<p>&#8220;Jadi bolehlah beliau memberantas korupsi saya juga setuju akan tetapi yang pertama didukung dengan data yang valid, yang ke dua tidak usah terlalu berkoar-koar di medsos. Lapor nah nanti tunggu kenyataannya. Jadi lebih baik tidak ada gludug (petir) tapi hujan. Dari pada gluduk ngampar-ngampar tapi tidak hujan,&#8221; kata Edi.</p>
<p>&#8220;Tidak ada korba-korban lagi yang dilakukan oleh Basri. Sebab saya nyata-nyata yang menjadi korban,&#8221; pungkas Edi.</p>
<p><strong>Lapor Polda</strong></p>
<p>Menanggapi aksi yang dilakukan oleh Edi Friono, secara terpisah Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo mengatakan, terkait aksi Edi Friono pihaknya akan melaporkan ke Polda Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Ini asli pidana, Edi Friono akan saya pidanakan di Polda Jateng tanpa kompromi. Di situasi seperti ini tidak dapat saya toleransi. Aksi Edi Friono jelas akan saya laporkan ke Polda Jateng, karena ini pidana dan jangan harap saya bisa kompromi,&#8221; tegas Basri.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Basri Budi Utomo telah dilaporkan oleh Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota. Namun Basri tidak memenuhi panggilan pertama dari Polres Tegal Kota. Sedianya Basri mendapat panggilan dari Polres Tegal Kota sesuai surat panggilan Rabu (17/3/2021) pukul 10.00 namun, hingga siang hari yang bersangkutan tidak hadir.</p>
<p>Basri sebagai terlapor telah mengunggah status ke media sosial facebook yang menyebut adanya dugaan korupsi di lingkungan Kodim 0712 Tegal. Karena merasa dicemarkan dengan unggahan tersebut, pihak Kodim selanjutnya melapor ke Polres Tegal Kota.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/23/kehadiran-ketum-gnpk-ri-di-polres-tegal-kota-disambut-spanduk-makian">Kehadiran Ketum GNPK RI di Polres Tegal Kota Disambut Spanduk Makian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dandim 0712 Tegal Laporkan Ketum GNPK RI karena Unggahan di Medsos</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/03/18/dandim-0712-tegal-laporkan-ketum-gnpk-ri-karena-unggahan-di-medsos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2021 22:43:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dandim]]></category>
		<category><![CDATA[gnpk]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=157357</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo telah dilaporkan oleh Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota. Namun Basri tidak memenuhi panggilan pertama dari Polres Tegal Kota. Sedianya Basri mendapat panggilan dari Polres Tegal Kota hari ini sesuai surat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/18/dandim-0712-tegal-laporkan-ketum-gnpk-ri-karena-unggahan-di-medsos">Dandim 0712 Tegal Laporkan Ketum GNPK RI karena Unggahan di Medsos</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id/">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo telah dilaporkan oleh Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota. Namun Basri tidak memenuhi panggilan pertama dari Polres Tegal Kota.</p>
<p dir="ltr">Sedianya Basri mendapat panggilan dari Polres Tegal Kota hari ini sesuai surat panggilan Rabu (17/3/2021) pukul 10.00 namun, hingga siang hari yang bersangkutan tidak hadir.</p>
<p dir="ltr">Basri diduga telah mencemarkan nama baik institusi Kodim 0712 Tegal karena menyebarkan berita bohong di media sosial fasebook.</p>
<p dir="ltr">Kasat Reskrim Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Dandim 0712 Tegal pada 28 Februari 2021 lalu.  &#8220;Pelapornya langsung Bapak Dandim. Terkait dugaan pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum,&#8221; katanya di kantornya.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut Syuaib menjelaskan, sebelumnya terlapor mengunggah status ke media sosial facebook yang menyebut adanya dugaan korupsi di lingkungan Kodim 0712 Tegal. Karena merasa dicemarkan dengan unggahan tersebut, pihak Kodim selanjutnya melapor ke Polres Tegal Kota.</p>
<p dir="ltr">Syuaib menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dari ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita sudah memanggil ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE untuk meminta keterangan. Barang bukti juga sudah kita amankan,&#8221; kata Syuaib.</p>
<p dir="ltr">Terlapor bisa dikenai Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang (UU) RI No. 11 Tahun 2008, Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHPidana.</p>
<p dir="ltr">Syuaib mengatakan, terlapor sendiri telah diundang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun hingga siang tidak  kunjung datang tanpa pemberitahuan.</p>
<p dir="ltr">Sementara Basri saat dikonfirmasi melalui whats app (wa) menyampaikan alasannya mengapa belum bisa datang memenuhi panggilan dari Polres Tegal Kota karena masih ada di Semarang. &#8220;Aku lagi di Kodam,&#8221; singkat Basri.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya, Basri menyampaikan telah melaporkan dan atau mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal ke Pangdam IV Diponegoro pada awal Maret 2021 lalu.</p>
<p dir="ltr"><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/18/dandim-0712-tegal-laporkan-ketum-gnpk-ri-karena-unggahan-di-medsos">Dandim 0712 Tegal Laporkan Ketum GNPK RI karena Unggahan di Medsos</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GNPK RI Lakukan Pembaretan Satu Pleton Pansus Angkatan 1</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/03/08/gnpk-ri-lakukan-pembaretan-satu-pleton-pansus-angkatan-1</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Mar 2021 22:58:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[gnpk]]></category>
		<category><![CDATA[kendal]]></category>
		<category><![CDATA[pembaretan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=154706</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDAL (SUARABARU.ID) &#8211; Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) telah melakukan pembaretan terhadap 32 personil (1 pleton) Pamsus (Pengamanan Khusus) angkatan 1 (pertama). Upacara pembaretan dilaksanakan di Pantai Sendang Asih Weleri, Kendal, Jawa Tengah Minggu (8/3/2021). &#8220;Sebelum pembaretan, sebanyak 32 personel Pamsus telah mengikuti Pendidikan Pelatihan Khusus (PPK) teorin dan fisik selama tiga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/08/gnpk-ri-lakukan-pembaretan-satu-pleton-pansus-angkatan-1">GNPK RI Lakukan Pembaretan Satu Pleton Pansus Angkatan 1</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) telah melakukan pembaretan terhadap 32 personil (1 pleton) Pamsus (Pengamanan Khusus) angkatan 1 (pertama). Upacara pembaretan dilaksanakan di Pantai Sendang Asih Weleri, Kendal, Jawa Tengah Minggu (8/3/2021).</p>
<p>&#8220;Sebelum pembaretan, sebanyak 32 personel Pamsus telah mengikuti Pendidikan Pelatihan Khusus (PPK) teorin dan fisik selama tiga bulan di Semarang,&#8221; kata Ketua Umum (Ketum) GNPK RI Basri Budi Utomo.</p>
<p>Basri menjelaskan, Pamsus merupakan bagian dari elemen struktur organisasi GNPK-RI, yang kesatuanya dapat dibentuk dari tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Mereka memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab melakukan pengamanan seluruh kegiatan internal dan eksternal organisasi, mengawal, menjaga, melindungi dan mengamankan pimpinan/pengurus dari segala macam bentuk ancaman dan intimidasi dan/atau bentuk ancaman kejahatan lain, baik dari dalam maupun dari luar organisasi.</p>
<p>Selanjutnya Pamsus mengawal, menjaga, melindungi dan mengamankan pimpinan/pengurus pada saat menjalankan tugas organisasi, melakukan tugas intelejen dan penyamaran dengan senyap, melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan/atau TNI dalam melakukan tugas pengamanan pada kegiatan organisasi yang dihadiri dan/atau mendatangkan para tokoh dan pejabat penting dari luar.</p>
<p>Lebih lanjut Basri menyebut Pamsus juga dapat diperbantukan melakukan tugas pengamanan diluar, apabila diperlukan, atas sepengetahuan dan ijin dari Ketua Umum dan atau Deputi Pamsus GNPK-RI, menjaga, merawat dan mengamankan seluruh asset organisasi, baik asset barang bergerak maupun barang tidak bergerak.</p>
<p>Mereka juga melakukan tugas lain yang diperlukan dan bersifat penting atas perintah Ketua Umum dan Deputi PAMSUS GNPK-RI dan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana amanat UUD 1945 yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara dalam mempertahankan NKRI.</p>
<p>&#8220;Selain itu dalam menjalankan tugasnya, Pamsus wajib mengenakan uniform / seragam dan identitas lengkap Pamsus yang penggunaannya disesuaikan kegiatan (PDL, PDH dan PSH),&#8221; ungkap Basri.</p>
<p>Disebutkan, esistensi dibentuknya Pamsus GNPK-RI, dapat dijadikan sebagai simbol dan icon jatidiri dan penyemangat bagi pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi.</p>
<p>Dengan terbentuknya Pamsus GNPK-RI, Basri berharap pengurus dapat lebih eksis dan konsisten dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, menuju pada kehidupan bangsa yang aman, adil, makmur dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Saat ini Deputi Pamsus Pimpinan Pusat GNPK-RI dijabat oleh Galih Mahendra (Ketua Deputi), Unggul Budi (Wakil Ketua Deputi) dan Eko Setiyawan (Anggota Deputi).</p>
<p>&#8220;Kedepan anggota Pamsus dapat dibekali dengan pengetahuan terkait dengan Strategi GNPK-RI dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai upaya peningkatan SDM bagi setiap anggota Pamsus,&#8221; pungkas Basri.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/03/08/gnpk-ri-lakukan-pembaretan-satu-pleton-pansus-angkatan-1">GNPK RI Lakukan Pembaretan Satu Pleton Pansus Angkatan 1</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>