blank

TEGAL (SUARABARU.ID)  – Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) M Basri Budi Otomo (57) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Senin (17/5/2021) sore.

Basri ditahan karena melanggar UU ITE dengan mengunggah status ke medsos fasebook yang menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.

“Hari ini Senin (17/5/2021) Kejaksaan Negeri Kota Tegal, telah menerima limpahan tahap dua dari Polres Tegal Kota, atas nama terdakwa Basri Budi Utomo. Hari ini akan kita siapkan salahsatunya tindaklanjut untuk proses persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar kepada wartawan.

blank
KETERANGAN – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Jasri Umar memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya. (foto: nino moebi)

Jasri Umar menegaskan, pihaknya memang melakukan penahanan terhadap Basri Budi Utomo karena ada alasan pertama adalah pasalnya bisa ditahan, kedua dikhawatirkan mempersulit persidangan, yang ke tiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Itu alasannya kami melakukan penahanan terhadap terdakwa Basri Budi Utomo,” lanjut Jasri Umar.

blank
MENINGGALKAN – Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo saat akan meninggalkan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. (foto: nino moebi)

Jasri Umar mengungkapkan pasal yang dikenakan yakni UU ITE, yang jelas pasalnya terkait pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

“Kita punya hak penahanan selama 20 hari. Mulai hari ini samai 20 hari kedepan,” tegasnya.

Untuk penahanan terhadap terdakwa Basri Budi Utomo, Jasri Umar mengatakan akan titip di rutan Polres Tegal Kota.

Sekitar pukul 17.46 Basri Utomo keluar dari ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tegal, saat memasuki mobil, Basri sempat mengatakan, penahanan yang dilakukan karena pencemaran nama baik.

“Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus korupsi. Jadi saya bukan bajingan, saya bukan maling ya, saya melaporkan koruptor saya ditahan ga ada masalah. Saya sudah pasang badan sampai dimana saya layani,” kata Basri sambil memasuki mobil menuju Polres Tegal Kota.

Diberitakan sebelumnya Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo telah dilaporkan oleh Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota pada 28 Februari 2021 lalu.

Basri diduga telah mencemarkan nama baik institusi Kodim 0712 Tegal karena menyebarkan berita bohong di media sosial fasebook.

Basri mengunggah status ke media sosial facebook yang menyebut adanya dugaan tindak pidana anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.

Karena merasa dicemarkan dengan unggahan tersebut, pihak Kodim selanjutnya melapor ke Polres Tegal Kota.
Nino Moebi