blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo telah dilaporkan oleh Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota. Namun Basri tidak memenuhi panggilan pertama dari Polres Tegal Kota.

Sedianya Basri mendapat panggilan dari Polres Tegal Kota hari ini sesuai surat panggilan Rabu (17/3/2021) pukul 10.00 namun, hingga siang hari yang bersangkutan tidak hadir.

Basri diduga telah mencemarkan nama baik institusi Kodim 0712 Tegal karena menyebarkan berita bohong di media sosial fasebook.

Kasat Reskrim Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Dandim 0712 Tegal pada 28 Februari 2021 lalu.  “Pelapornya langsung Bapak Dandim. Terkait dugaan pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum,” katanya di kantornya.

Lebih lanjut Syuaib menjelaskan, sebelumnya terlapor mengunggah status ke media sosial facebook yang menyebut adanya dugaan korupsi di lingkungan Kodim 0712 Tegal. Karena merasa dicemarkan dengan unggahan tersebut, pihak Kodim selanjutnya melapor ke Polres Tegal Kota.

Syuaib menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dari ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita sudah memanggil ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE untuk meminta keterangan. Barang bukti juga sudah kita amankan,” kata Syuaib.

Terlapor bisa dikenai Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang (UU) RI No. 11 Tahun 2008, Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHPidana.

Syuaib mengatakan, terlapor sendiri telah diundang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun hingga siang tidak  kunjung datang tanpa pemberitahuan.

Sementara Basri saat dikonfirmasi melalui whats app (wa) menyampaikan alasannya mengapa belum bisa datang memenuhi panggilan dari Polres Tegal Kota karena masih ada di Semarang. “Aku lagi di Kodam,” singkat Basri.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya, Basri menyampaikan telah melaporkan dan atau mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal ke Pangdam IV Diponegoro pada awal Maret 2021 lalu.

Nino Moebi