TEGAL (SUARABARU.ID) – Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo keluar dari Lapas Kota Tegal, Senin (25/10/2021).

KELUAR – Ketum GNPK RI, Basri Budi Utomo didampingi Kepala Lapas Kota Tegal, Andi Yudho Sutijono persiapan keluar dari Lapas. (foto: nino moebi)

“Setengah masa penjara Basri Budi Utomo pada tanggal 4 Oktober 2021. Setelah dihitung dengan masa tahanan dan lain-lain sehingga sudah melewati 1/2 (satu per dua) masa pidana sehingga bisa di eksekusi untuk asimilasi,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Tegal, Andi Yudho Sutijono di kantornya Senin (25/10/2021).

Andi Yudho menjelaskan, asimilasi diberikan berkaitan dengan Permen (Peraturan Menteri) 24 Tahun 2021 yang harus dilaksanakan.

Selain asimilasi pertimbangan lain kata Andi Yudho, terpidana Basri sangat kooperatif dan menunjukan karakter keteladanan sebagai warga binaan sehingga menjadi contoh buat yang lain dengan sikap yang sama.

“Dan ini membuat Lapas Kota Tegal lebih kondusif, lebih lancar, lebih aman dan lebih baik semua urusan,” ujarnya.

Dikatakan, untuk selanjutnya pengawasan Basri ada di Bapas (Balai Pemasyarakatan) Pekalongan dan secara koordinatif sudah dilaksanakan. Kebetulan Basri kediamannya di Pekalongan sehingga fungsi-fungsi supervisi ada di Bapas Pekalongan yang lebih dekat.

“Keluarnya Basri dari Lapas Kota Tegal tidak ada kendala, ini administrasinya sudah selesai semua,” ungkap Andi Yudho.

Sementara Basri mengatakan, bahwa memang masa penahanan dirinya sampai 24 Oktober 2021. Hal itu kalau mengikuti program asimilasi dari Permen Kemenkumham 24 Tahun 2021.

“Selanjutnya untuk memenuhi 7 bulan tahanan saya menjalani di rumah dengan pengawasan dari Bapas Pekalongan,” kata Basri.

Tentunya selama masa pengawasan kata Basri ada kriteria hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Istilahnya selama dalam pengawasan jangan sampai melanggar hukum atau mengulangi perbuatannya kembali.

Basri dalam pengawasan Bapas Pekalongan sampai bulan Maret 2021.
Berkewajiban laporan ke Bapas seminggu sekali tapi melalui daring.

Langkah selanjutnya Basri akan mengerem segala aktifitasnya. “Jangan sampai saya ini melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah menjadi ketentuan dari Permen Kemenkumham,” katanya.

Selesai asimilasi Basri mengatakan akan tetap melakukan pengawasan terkait dengan korupsi. “Kalau itu sih melekat tapi kan tidak harus saya, bisa jajaran saya,” ungkapnya.

Keluar dari Lapas Kota Tegal, Basri langsung menemui kediaman Ibunya untuk melakukan sungkeman di kawasan Mejasem Tegal.

Selanjutnya Basri bersama keluarga dan jajaran GNPK RI menuju Pantai Alam Indah (PAI) untuk melakukan ritual membasuh badan meggunakan air laut.

Sebelumnya Basri Budi Utomo divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal. Basri divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal melalui media sosial Facebook (FB).

Basri oleh majelis hakim dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengunggah di media sosial Facebook terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di Kodim 0712 Tegal.

Postingan tersebut kemudian dilaporkan Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota.

Oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal Basri ditahan pada Senin sore (17/5/2021).

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini