TEGAL (SUARABARU.ID) – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, SE, MM menyerahkan secara langsung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah dari Pemerintah Kota Tegal kepada KPU RI dan diterima oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thantowi di Ruang Rapat Lantai 1 Setda Kota Tegal, Senin (25/10/2021).
Hibah berupa lahan tanah seluas 2.500 meter persegi yang terletak di Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, depan SMP N 5 Kota Tegal.
Dalam pembangunannya, Wali Kota meminta memperhatikan jalur evakuasi dan keamanan dokumen baik dari bencana alam maupun unsur kesengajaan.
“Saya minta ada tempat untuk menyimpan dokumen yang bagus, boleh basement ke bawah. Jadi kalau sampai dirusak, sampai dibakar, itu bangunannya saja yang kena tapi dokumen tidak kena. Maksudnya harus ada tempat penyimpanan, bukan filing cabinet lemari tapi filing cabinet yang untuk satu ruangan yang besar seperti di perbankkan, termasuk jika terjadi kebanjiran,” ucap Wali Kota.
“Memang KPU sangat rentan sekali, politik. Ini masalah dokumentasi harus aman jangan sampai kebanjiran kena air apalagi sampai terbakar atau akibat konsleting listrik,” ujar Wali Kota.
Turut serta mendampingi Wali Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi dan OPD terkait serta dari jajaran KPU Provinsi dan KPU Kota Tegal.
Sementara Pramono menyampaikan, bahwa kegiatan yang berlangsung hari ini adalah sebagai bagian dari komitmen bersama untuk membangun demokrasi ke depan lebih baik lagi.
“Mudah mudahan ini bagian dari komitmen bersama untuk membangun demokrasi lebih baik dari waktu ke waktu, kami sudah lihat tanahnya dan cukup strategis, mudah mudahan di kesempatan lain kita ada kepastian untuk pembangunannya. Kita punya waktu dalam satu tahun ini, karena kedepan tahapan pemilu sudah menjadi urusan kantor. Terimakasih dukungan pemerintah Kota Tegal kepada KPU Kota Tegal,” tutur Pramono.
Nino Moebi