TEGAL (SUARABARU.ID) – Ketua GNPK RI (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Basri Budi Utomo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal, divonis selama 7 bulan penjara denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Toetik Ernawati SH MH (Ketua) Endra Hermawan SH MH (Anggota), Windy Ratnasari SH MH (Anggota) secara bergantian pada sidang vonis yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tegal secara virtual Senin (4/10/2021).
Sidang secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Tegal bersama majelis hakim dengan enam penasehat terdakwa. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Tegal didampingi satu penasehat hukum dan JPU berada di Kantor Kejaksaan Negeri Tegal.
Basri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan pasal berlapis pertama pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kelima, Pasal 311 ayat (1) KUHP. Keenam, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Ketujuh Pasal 207 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basri Budi Utomo dengan pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ketua majelus hakim Toetik Ernawati.
Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik dengan memosting di media sosial facebook terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.
Dalam postingan di facebook, Basri mengungkapkan adanya dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Kodim 0712/Tegal. Postingan ini kemudian dilaporkan Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota karena dinilai sebagai pencemaran nama baik.
“Dalam unggahannya, Basri menulis caption pemberitahuan pers rilis disampaikan bahwa konferensi pers GNPK RI dugaan korupsi di Kodim 0712 Tegal dengan anggaran Rp 2.576.000.000. Kemudian Basri mengirimkan postingan untuk kedua kalinya di media sosial Facebook dengan nama akun Basri GNPK RI pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.00 WIB,” ujar majelis hakim.
Akibat postingannya Basri diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun JPU untuk memberikan putusan menerima atau tidaknya atas vonis tersebut.
Atas vonis majelis hakim kuasa hukum terdakwa H Dedi Suhardadi SH SE mengatakan bahwa putusan ini tidak selayaknya. Persoalannya bukan masalah jangka waktu hukuman.
“Buat kami kalaupun dihukum cuma sehari itu kita terima berarti salah. Padahal kami yakin bahwasannya tindakan dari Ketum GNPK RI Basri tidak bersalah,” Dedi Suhardadi.
Nino Moebi