<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dangdutan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/dangdutan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Jan 2021 18:44:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>dangdutan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Dangdutan, Waket DPRD Kota Tegal Divonis Enam Bulan dan Denda Rp 50 Juta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/13/kasus-dangdutan-waket-dprd-kota-tegal-divonis-enam-bulan-dan-denda-rp-50-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2021 18:44:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[wasmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=139621</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Edi Wasmad Susilo alias Wes (51) alias WES, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal divonis pidana enam bulan dan denda Rp 50 juta. Vonis dibacakan secara bergantian oleh Ketua majelis hakim Hj Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony, dihadapan JPU, Widya Hari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/13/kasus-dangdutan-waket-dprd-kota-tegal-divonis-enam-bulan-dan-denda-rp-50-juta">Kasus Dangdutan, Waket DPRD Kota Tegal Divonis Enam Bulan dan Denda Rp 50 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Edi Wasmad Susilo alias Wes (51) alias WES, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal divonis pidana enam bulan dan denda Rp 50 juta.</p>
<p>Vonis dibacakan secara bergantian oleh Ketua majelis hakim Hj Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony, dihadapan JPU, Widya Hari Sutanto SH MH dan Yoanes Kardinto SH serta terdakwa Wasmad, Selasa (12/1/2021).</p>
<p>Mengadili, terdakwa WES telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang dilakukan oleh pejabat yang sah sebagaimana dalam dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua.</p>
<figure id="attachment_139623" aria-describedby="caption-attachment-139623" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-139623" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/Wasmadd-400x242.jpg" alt="" width="400" height="242" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/Wasmadd-400x242.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/Wasmadd-150x91.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/01/Wasmadd.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-139623" class="wp-caption-text">DIKERUBUTI &#8211; Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dikerubuti wartawan usai sidang pembacaan vonis di PN Tegal (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama enam bulan dengan denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.</p>
<p>Menetapkan, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir. &#8220;Dan terhadap pidana 6 bulan ada masa percobaannya selama 1 Tahun,&#8221; kata Humas PN Tegal, Fatarony usai sidang.</p>
<p>Dijelaskan, dari putusan tersebut bisa diartikan bahwa, dalam jangka waktu 1 tahun ke depan, bilamana terhadap diri terdakwa Wasmad melakukan suatu tindak pidana dan dinyatakan terbukti oleh pengadilan maka maka Wasmad bisa dikenakan pidana terhadap perkara yang disidangkan nanti ditambah (plus) enam bulan dari saat ini.</p>
<p>&#8220;Apabila denda sebesar Rp 50 juta jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Pidana yang dijatuhkan merupakan pidana percobaan tidak dilakukan penahanan,&#8221; tutur Fatarony.</p>
<p>Atas vonis hakim terdakwa Wasmad menyatakan pikir-pikir. Oleh majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk memberikan jawaban atas vonis tersebut. Majelis hakim menilai, yang memberatkan terdakwa adalah, bahwa terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Tegal, yang seharusnya memberi tauladan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Terdakwa selaku pejabat sebagai Wakil Ketua DPRD kota Tegal, seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah, terhadap upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.</p>
<p>Yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya dan telah menyesali perbuatannya</p>
<p>Sebelumnya Wasmad oleh JPU, didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.</p>
<p>Oleh JPU Wasmad oleh JPU dituntut 4 bulan, dengan masa percobaan 1 Tahun dan denda sebesar Rp 20 Juta, subsider dua bulan kurungan.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/13/kasus-dangdutan-waket-dprd-kota-tegal-divonis-enam-bulan-dan-denda-rp-50-juta">Kasus Dangdutan, Waket DPRD Kota Tegal Divonis Enam Bulan dan Denda Rp 50 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Dangdutan di Tegal Dituntut Empat Bulan Penjara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/06/terdakwa-kasus-dangdutan-di-tegal-dituntut-empat-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2021 23:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=137792</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang pentas dangdutan pada masa pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES, digelar di PN Kota Tegal, Selasa (5/1/2021). Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony membuka sidang dengan menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo. Pembacaan tuntutan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/06/terdakwa-kasus-dangdutan-di-tegal-dituntut-empat-bulan-penjara">Terdakwa Kasus Dangdutan di Tegal Dituntut Empat Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sidang pentas dangdutan pada masa pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES, digelar di PN Kota Tegal, Selasa (5/1/2021).</p>
<p>Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony membuka sidang dengan menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo. Pembacaan tuntutan disampaikan oleh tiga jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian, masing-masing Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Sutanto SH MH dan Yoanes Kardinto SH.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terdakwa Wasmad alias WES oleh JPU dituntut penjara empat bulan, dengan masa percobaan satu tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider dua bulan kurungan.</p>
<p>Usai JPU membacakan tuntutan, ketua majelis mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Atas tuntutan JPU, terdakwa Wasmad memberikan pembelaan langsung secara lisan. Dalam pembelaan terdakwa Wasmad menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga sangat menyesali atas kejadian tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya dan keluarga sangat-sangat menyesali sekali atas kejadian itu. Dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan,&#8221; kata Wasmad.</p>
<p>Atas kejadian itu atas digelarnya persidangan selama ini, Wasmad menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan.</p>
<p>&#8220;Saya memohon kepada majelis hakim agar sanksi yang diberikan kepada kami sanksi yang seringan-ringannya. Mudah-mudahan putusan tersebut putusan yang terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan untuk bangsa Indonesia. Karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia,&#8221; tutur Wasmad.</p>
<p>Sidang putusan rencananya akan dilakukan pada Selasa (12/1/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.</p>
<p>Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/06/terdakwa-kasus-dangdutan-di-tegal-dituntut-empat-bulan-penjara">Terdakwa Kasus Dangdutan di Tegal Dituntut Empat Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Kali Tuntutan Tertunda, Wasmad Kecewa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/24/tiga-kali-tuntutan-tertunda-wasmad-kecewa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2020 22:27:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=134792</guid>

					<description><![CDATA[<p>Untuk kali ketiga, sidang kasus dangdutan saat pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, Selasa (22/12/2020) lalu mengalami penundaan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/24/tiga-kali-tuntutan-tertunda-wasmad-kecewa">Tiga Kali Tuntutan Tertunda, Wasmad Kecewa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Untuk kali ketiga, sidang kasus dangdutan saat pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, Selasa (22/12/2020) lalu mengalami penundaan.</p>
<p>&#8220;Saya sangat kecewa sekali, ada apa gitu lho,&#8221; tutur Wasmad, Rabu (23/12/2020). &#8221;Kalau mau tanya terkait masalah penundaan pembacaan tuntutan silakan tanya ke JPU. Kalau saya sih penginnya Kota Tegal ini aman sekali, tidak ada warga masyarakat yang mempersoalkan tentang hajatan saya,&#8221; kata Wasmad usai sidang .</p>
<p>&#8220;Proses saya sangat hormati dan sudah kooperatif sekali, tinggal nunggu penuntutan,&#8221; ungkap Wasmad.</p>
<p>Usai Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati membuka sidang dan mempersilakan JPU Indra Abdi Perkasa membacakan tuntutan ternyata dijawab kembali belum siap.</p>
<p>Kepada majelis hakim, JPU Indra Abdi Perkasa minta waktu bacaan tuntutan pada Senin 4 Januari 2021 namun, majelis hakim menolak dan disepakati sidang tuntutan dilaksanakan pada Selasa, 5 Januari 2021.</p>
<p>&#8220;Tidak ada toleransi lagi saya. Jadi pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Januari 2020 ya?&#8221; kata hakim Toetik Ernawati didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.</p>
<p>JPU Indra Abdi Perkasa kepada wartawan mengatakan, karena perkara ini mendapat atensi secara luas, maka tidak bisa secara cepat mengambil sikap untuk masalah tuntutan. &#8221;Perkara ini mendapat perhatian tingkat nasional. Kami belum siap, karena masih baru kita siapkan data pendukung,&#8221; ungkap Indra Abdi Perkasa.</p>
<p>Indra menyebut ada 18 saksi akan dimasukan dalam tuntutan dan sekira 15 halaman dalam tuntutan yang akan dibacakan nanti.</p>
<p>Dalam kasus ini Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/24/tiga-kali-tuntutan-tertunda-wasmad-kecewa">Tiga Kali Tuntutan Tertunda, Wasmad Kecewa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keterangan Ahli pada Sidang Dangdutan Sebut Pelanggar Prokes Masuk Tipiring</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/11/keterangan-ahli-pada-sidang-dangdutan-sebut-pelanggar-prokes-masuk-tipiring</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Dec 2020 18:33:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=131789</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang lanjutan dangdutan di tengah pandemi dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES, JPU menghadirkan tiga saksi pemilik grup dangdut Kaesar Rojikin (54), fotografer (coklat multi media) dan seorang kameraman video (crew) dan menghadirkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Noor Aziz Said SH MS (56) yang digelar [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/11/keterangan-ahli-pada-sidang-dangdutan-sebut-pelanggar-prokes-masuk-tipiring">Keterangan Ahli pada Sidang Dangdutan Sebut Pelanggar Prokes Masuk Tipiring</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang lanjutan dangdutan di tengah pandemi dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES, JPU menghadirkan tiga saksi pemilik grup dangdut Kaesar Rojikin (54), fotografer (coklat multi media) dan seorang kameraman video (crew) dan menghadirkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Noor Aziz Said SH MS (56) yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (10/12/2020).</p>
<p>Persidangan berjalan menarik saat JPU menghadirkan, Ahli Hukum Pidana Dosen Fakultas Syariah IAN Purwokerto, Dosen Program Studi Ilmu Hukum Unversitas Nahdhatul Ulama Banyumas, Dr Noor Aziz Said SH MS memberikan keterangan.</p>
<p>Dr Noor Aziz Said yang hadir dalam persidangan mengenakan kemeja batik menerangkan, bahwa untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes) masuk pada unsur tindak pidana ringan (tipiring) makanya tuntutan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.</p>
<p>Usai sidang Noor Aziz mengatakan, dirinya menyampaikan kronologi jalannya perkara. Kemudian Noor menganalisa berdasarkan kronologi yang ditulis oleh pejabat penyidik kepolisian yang telah dibaca sebanyak tiga kali maka.</p>
<p>&#8220;Si pelaku tanpa menyebut nama dan saya juga tidak tahu pelakunya siapa, itu telah memenuhi unsur tindak pidana 1, pasal 216 KUHP, tidak mentaati perintah aparat penegak hukum dalam hal ini polisi. Ke 2, pasal 93 menghalang halangi atau mengganggu pelaksanaan karantina kesehatan masyarakat dan ke 3 adalah pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular, menghalang-halangi pemberantasan penyakit menular,&#8221; kata Noor Aziz.</p>
<p>Dijelaskan, dari tiga pasal diatas, menurut doktrin hukum pidana pasal 65 ayat 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah 1, gabungan beberapa perbuatan yaitu, pasal 216 KUHP, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.</p>
<p>&#8220;Intinya, pelaku yang disebutkan didalam kronologis itu telah melanggar tiga tindak pidana. Jadi melanggar 3 pasal itu ringan semua. Tindak pidana ringan ancamannya 1 Tahun 4 bulan penjara atau denda sekian. Oleh karena itu bisa dijatuhkan pidana percobaan boleh,&#8221; ungkap Noor Aziz.</p>
<p>Majelis hakim berulang-ulang menanyakan alasan terkait pernyataan terdakwa yang menyatakan tetap melanjutkan hiburan dangdutan meskipun surat ijin sudah dicabut oleh pihak kepolisian. Bahkan dalam BAP terdakwa mengatakaan apabila ada apa-apa akan bertanggungjawab secara pribadi.</p>
<p>Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan, alasan apa yang membuat terdakwa sampai berani bertanggungjawab. Atas pertanyaan hakim, terdakwa menjawab apabila acara hiburan dihentikan pihak merasa malu terhadap tamu undangan yang sudah terlanjur diundang. &#8220;Ya saya malu kalau hiburan tiba-tiba dibatalkan,&#8221; kata Wasmad.</p>
<p>Sidang dilanjutkan Selasa (15/12/2020) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/11/keterangan-ahli-pada-sidang-dangdutan-sebut-pelanggar-prokes-masuk-tipiring">Keterangan Ahli pada Sidang Dangdutan Sebut Pelanggar Prokes Masuk Tipiring</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Dangdutan, Wasmad Keberatan Atas Dakwaan JPU</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/11/18/sidang-perdana-dangdutan-wasmad-keberatan-atas-dakwaan-jpu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2020 22:44:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[wasmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=126368</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Terdakwa penyelenggara dangdutan di tengah pandemi Covid-19 Wasmad Edi Susilo alias WES, dalam sidang perdana merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020). Sidang dibuka oleh hakim Hj Toetik Ernawati SH MH (ketua), Paluko Hutagalung SH MH (anggota) dan Fatarony SH MH (anggota) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/18/sidang-perdana-dangdutan-wasmad-keberatan-atas-dakwaan-jpu">Sidang Perdana Dangdutan, Wasmad Keberatan Atas Dakwaan JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Terdakwa penyelenggara dangdutan di tengah pandemi Covid-19 Wasmad Edi Susilo alias WES, dalam sidang perdana merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).</p>
<p>Sidang dibuka oleh hakim Hj Toetik Ernawati SH MH (ketua), Paluko Hutagalung SH MH (anggota) dan Fatarony SH MH (anggota) memberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan (eksepsi).</p>
<p>Wasmad tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Widya Hari Sutanto SH MH dan Yohanes Kardinto SH dan minta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan dari JPU.</p>
<p>Kepada Majelis Hakim Wasmad mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri bukan oleh PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.</p>
<p>&#8220;Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS jadi dari awal tidak ada PPNS,&#8221; kata Wasmad.</p>
<p>Wasmad juga mempersoalkan pasal yang dikenakan kepada dirinya. Karena menurutnya Kota Tegal saat itu sedang tidak dalam Karantina Wilayah atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Seperti diketahui PSBB Kota Tegal Telah berakhir pada 23 Mei lalu. Sehingga ia memiinta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto SH, Johannes Kardinto SH mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Juncto karena tidak menuruti perintah petugas dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.</p>
<p>Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar Hajatan Pernikahan dan Khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.</p>
<p>Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dan eksepsi terdakwa Wasma berlangsung hanya sekira 45 menit.</p>
<p>Agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Wasmad oleh majelis hakim bisa disampaikan pada Selasa (24/11/2020) mendatang.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/18/sidang-perdana-dangdutan-wasmad-keberatan-atas-dakwaan-jpu">Sidang Perdana Dangdutan, Wasmad Keberatan Atas Dakwaan JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkas Perkara Dangdutan Dilimpahkan ke PN Tegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/11/11/berkas-perkara-dangdutan-dilimpahkan-ke-pn-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2020 05:07:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=125217</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Berkas perkara pidana dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Tegal, Fatarony saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (10/11/2020). &#8220;Ya benar, berkas perkara pidana dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Tegal kepada Pengadilan Negeri Tegal, pada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/11/berkas-perkara-dangdutan-dilimpahkan-ke-pn-tegal">Berkas Perkara Dangdutan Dilimpahkan ke PN Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Berkas perkara pidana dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.</p>
<p>Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Tegal, Fatarony saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (10/11/2020).</p>
<p>&#8220;Ya benar, berkas perkara pidana dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Tegal kepada Pengadilan Negeri Tegal, pada Senin (9/11/2020) pukul 11.30 dengan nama terdakwa Wasmad Edi Susilo. Nomor Perkara: 123/Pid.Sus/2020/PN Tgl,&#8221; kata Fatarony di kantornya Selasa (10/10/2020).</p>
<p>Usai menerima berkas pihak PN melakukan pengecekan, ceklis dianggap lengkap, lalu melakukan registerisasi berkas. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Ketua PN untuk menunjuk penetapan majelis hakim dan panitera.</p>
<p>Dari ketua PN, berkas diserahak ke majelis hakim yang sudah terpilih dan majelis hakim terpilih menentukan penetapan hari dan tanggal sidang.</p>
<p>Fatarony menyampaikan, untuk sidang perdana akan dilakukan Selasa, 17 November 2020 di Pengadilan Negeri Tegal. Dengan Majelis Hakim yang menyidangkan, Hj Toetik Ernawati SH MH (ketua), Paluko Hutagalung SH MH (anggota) dan Fatarony SH MH (anggota).</p>
<p>Pelaksanaan sidang dengan ruang sidang terbatas karena masih dalam masa pandemi, maksimal hanya 30 orang yang bisa mengikuti di ruang sidang. Dalam sidang perdana Fatarony meyakinkan tidak ada persiapan khusus. Hanya saja penerapan prokes tetap dilakukan, karena masih dalam masa pandemi.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Wasmad Edi Susilo saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar. &#8220;Mohon maaf saya tidak komen dulu, biar proses mengalir dulu,&#8221; tulis Wasmad.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan konser dangdut untuk hajatan pernikahan dan sunatan di Lapangan Tegal Selatan, 23 September 2020 lalu. Penonton yang hadir membeludak dan banyak yang tidak bermasker.</p>
<p>Wasmad dianggap melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP karena membuat acara yang mengundang kerumunan dan abai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.</p>
<p>Wasmad mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat.</p>
<p>Nino Moebi</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/11/berkas-perkara-dangdutan-dilimpahkan-ke-pn-tegal">Berkas Perkara Dangdutan Dilimpahkan ke PN Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasil Swab 99 Orang dari Dangdutan di Tegal Negatif</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/20/hasil-swab-99-orang-dari-dangdutan-di-tegal-negatif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 15:48:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[negatif]]></category>
		<category><![CDATA[swab]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=120826</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Hasil rapid tas dan swab yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal, terhadap 99 orang terkait dangdutan di Kota Tegal, negatif. Yang punya hajat, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dikantornya kepada sejumlah wartawan Senin (1910/2020) menyampaikan, usai menggelar hajatan dengan dangdutan yang sempat viral dirinya berkoordinasi di dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/20/hasil-swab-99-orang-dari-dangdutan-di-tegal-negatif">Hasil Swab 99 Orang dari Dangdutan di Tegal Negatif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Hasil rapid tas dan swab yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal, terhadap 99 orang terkait dangdutan di Kota Tegal, negatif.</p>
<p>Yang punya hajat, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dikantornya kepada sejumlah wartawan Senin (1910/2020) menyampaikan, usai menggelar hajatan dengan dangdutan yang sempat viral dirinya berkoordinasi di dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Tegal untuk melakukan swab terhadap 6 orang yakni keluarga dilakukan di kediamannya pada Jumat (15/9/2020).</p>
<p>Swab kedua dilakukan terhadap panitia hajatan sebanyak 42 orang telah dilakukan di Puskesmas Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Sabtu (26/9/2020).</p>
<p>Untuk swab tahap ketiga, dilakukan terhadap 51 tamu undangan yang hadir saat hajatan pada Senin (28/9/2020) hingga total yang telah dilakukan swab sejumlah 99 orang.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah dari pengambilan rapid tes dan swab terhadap 99 orang saat saya hajatan baik dari keluarga, panitia dan tamu hasilnya negatif,&#8221; kata Wasmad.</p>
<p>Pengambilan swab dilakukan Wasmad yakin masyarakat pasti cemas karena diduga ada potensi kluster yang diakibatkan dari hajatan dirinya.</p>
<p>&#8220;Dari 99 orang yang menjalani rapid tes dan swab semua hasilnya non rekatif atau negatif. Saya sangat bersyukur yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat banyak, Al hamdulillah semuanya tidak berdampak,&#8221; ungkap Wasmad.</p>
<p>Boleh dikatakan dengan hajatan kemarin urai Wasmad, tidak ada kluster yang disebabkan dari hajatan dirinya.</p>
<p>Menyinggung persoalan hukum, Wasmad menegaskan pihaknya akan pro aktif mengikuti semua proses. Sebab, sebagai warga negara yang baik harus taat kepada hukum.</p>
<p>&#8220;Sejauh ini pelimpahan berkas tahap 1 dari Polda jateng ke Kejati. Nanti akan diikuti dari Kejati ke Kejari. Kami pro aktif memghormati proses itu karena kami warga negara yang taat hukum. Kami berharap agar secepatnya selesai,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Secara terpisah Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi membenarkan hal tersebut. Laporan dari Dinas Kesehatan terkait hasil pemeriksaan terhadap 99 orang yang terkait konser dangdut hajatan Wasmad Edi Susilo dinyatakan negatif.</p>
<p>&#8220;Betul. Hasilnya sudah keluar, 99 orang yang diperiksa negatif semua,&#8221; ungkap Jumadi.</p>
<p>Meski tidak ada yang positif, Jumadi berpesan agar warga masyarakat tetap selalu waspada terhadap penyebaran covid-19. Salah satunya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, sebuah hajatan dengan menggelar dangdut digelar di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19 pada 23 September 2020 lalu.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/20/hasil-swab-99-orang-dari-dangdutan-di-tegal-negatif">Hasil Swab 99 Orang dari Dangdutan di Tegal Negatif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Kota Tegal Buka Suara Soal Wakil Ketua Jadi Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/02/ketua-dprd-kota-tegal-buka-suara-soal-wakil-ketua-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2020 12:51:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=117283</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Polres Tegal Kota telah menetapkan penyelenggara dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES (51) menjadi tersangka. Berkaitan dengan hal tersebut Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengaku bahwa dirinya hadir sebagai undangan. &#8220;Posisi saya adalah sebagai undangan. Saya hadir pada saat itu Rabu (23/9/2020) siang bersama dengan istri saya, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/02/ketua-dprd-kota-tegal-buka-suara-soal-wakil-ketua-jadi-tersangka">Ketua DPRD Kota Tegal Buka Suara Soal Wakil Ketua Jadi Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polres Tegal Kota telah menetapkan penyelenggara dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES (51) menjadi tersangka. Berkaitan dengan hal tersebut Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengaku bahwa dirinya hadir sebagai undangan.</p>
<p>&#8220;Posisi saya adalah sebagai undangan. Saya hadir pada saat itu Rabu (23/9/2020) siang bersama dengan istri saya, supir dan ajudan saya. Datang sekitar pukul 12.00 WIB lebih sifatnya hanya sebagai undangan atau tamu,&#8221; kata Kusnendro, Jumat (2/10/2020).</p>
<p>Secara persisnya Kusnendro mengatakan kurang tahu, tetapi bahwa kemudian persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik, bahkan sudah diketahui secara umum dianggap ada pelanggaran. Terkait adanya pelanggaran tugas aparat berwajib yang akan melakukan proses penegakan hukum. Soal nanti seperti apa, nanti urusan penegak hukum.</p>
<p>Persoalan kapasitas Wasmad sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, perlu diketahui bahwa masing-masing anggota terwakili dalam fraksinya masing-masing. Dan fraksi adalah kepanjangan tangan dari partai politik. Maka berkaitan dengan hal tersebut tergantung dari partainya Wasmad sendiri yakni Partai Golkar.</p>
<p>&#8220;Maka saya selaku Ketua DPRD Kota Tegal, kita serahkan kepada partai politiknya yakni Partai Golkar,&#8221; ungkap Kusnendro.</p>
<p>Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Wasmad dianggap melanggar pasal 93. Saat ini sedang dalam proses hukum. Berkaitan dengan pelanggaran tersebut tentu unsur-unsur yang menjadi kelengkapan dari pelanggaran tersebut yang tahu adalah aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8221;Saya selalu Ketua DPRD Kota Tegal, mengimbau kepada seluruh warga Kota Tegal, terutama stakehokder, para pemangku kebijakan untuk segera bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum usai. Bahkan, kencenderungannya naik, maka protokol kesehatan sesuai dengan Inpres 6 Tahun 2020, bahwa penegakan disiplin terhadap pencegahan dan penanganan Covid-19 harus benar-benar dilakukan.</p>
<p>&#8220;Kemarin melalui Forum Komunikasi Pimpinana Daerah (Forkopimda, red) Kota Tegal, kita bersepakat menjaga keamanan, ketertiban juga menjaga protokol kesehatan secara baik, maka akan dilakukan secara terus menerus sampai wabah ini berakhir kita akan melakukan operasi yustisi secara maraton bahkan, kita jadwalkan empat kali sehari untuk dilakukan operasi terhadap kedisiplinan warga dalam protokol kesehatan tentang Covid-19,&#8221; tutur Kusnendro.</p>
<p>Harapannya agar warga tertib sehingga kecenderungan naiknya terkonfirmasi positif wabah Covid-19 menjadi berkurang dan hilang.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/02/ketua-dprd-kota-tegal-buka-suara-soal-wakil-ketua-jadi-tersangka">Ketua DPRD Kota Tegal Buka Suara Soal Wakil Ketua Jadi Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buntut Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/28/buntut-konser-dangdutan-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2020 14:43:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[wasmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=116282</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Polres Tegal Kota menetapkan penyelenggara hajatan dengan menggelar hiburan dangdutan di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES (51) menjadi tersangka. Penetapan WES menjadi tersangka disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo di kantornya Senin (28/9/2020) sore. Kapolres menerangkan, modus operandi tersangka melaksanakan acara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/28/buntut-konser-dangdutan-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-jadi-tersangka">Buntut Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL</strong> (<strong>SUARABARU</strong>.<strong>ID</strong>) &#8211; Polres Tegal Kota menetapkan penyelenggara hajatan dengan menggelar hiburan dangdutan di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES (51) menjadi tersangka.</p>
<p>Penetapan WES menjadi tersangka disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo di kantornya Senin (28/9/2020) sore.</p>
<p>Kapolres menerangkan, modus operandi tersangka melaksanakan acara hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang serta hiburan dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang memiliki kewenangan.</p>
<figure id="attachment_116284" aria-describedby="caption-attachment-116284" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-116284" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-400x276.jpg" alt="" width="400" height="276" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-400x276.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-150x103.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-768x529.jpg 768w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-610x420.jpg 610w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-640x441.jpg 640w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1-681x469.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2020/09/WASMAD-1.jpg 800w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-116284" class="wp-caption-text">Wasmad Edi Susilo</figcaption></figure>
<p>Dari hasil penyidikan dengan serangkaian pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan melibatkan beberapa ahli pidana, kesehatan, bahasa.</p>
<p>Petugas juga menyita tujuh item barang bukti berupa, satu lembar surat pengantar dari Ketua RT 01/RW 1 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, tertanggal 30 Agustus 2020.</p>
<p>Satu lembar surat pengantar yang diterbitkan oleh Kelurahan Kalinyamat Wetan tertanggal 1 September 2020. Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.</p>
<p>Surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan, tertanggal 1 September 2020. Dan surat yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan. Ada buku tamu, undangan pernikahan, VCD berisi rekaman acara. &#8220;Dari hasil gelar perkara pada sore hari ini maka, kita telah melakukan menetapkan tersangka kepada terlapor atas nama WES,&#8221; kata Kapolres Rita.</p>
<p>Wasmad dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 216 ayat 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, denda 100 juta.</p>
<p>Pasal yang dikenakan terhadap Wasmad adalah, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan yang akan mengahalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.</p>
<p>Pasal lain, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau perintah yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.</p>
<p>Surat panggilan sebagai tersangka akan dilayangkan kepada Wasmad pada Rabu (30/9/2020) mendatang. &#8220;Melihat dari ancaman hukuman tertinggi 1 tahun, maka tersangka Wasmad tidak akan dilakukan penahanan,&#8221; tutur Rita.</p>
<p>Kapolres mengatakan dalam kasus tersebut tidak ada keterlibatan yang lainnya. Penetapan Wasmad sebagai tersangka karena yang bersangkutan selaku Sohibul hajat, yang menentukan sendiri, peran dan kapasitasnya.</p>
<p>&#8220;Beliau sendiri yang menyatakan bahwa apapun yang terjadi tanggungjawab beliau. Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sangat kooperatif,&#8221; pungkas Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Wasmad hajatan menikahkan putrinya dan khitan putranya dengan menggelar hiburan serupa konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam hingga berkumpulnya penonton saling berhimpitan tanpa memperhatikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/28/buntut-konser-dangdutan-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-jadi-tersangka">Buntut Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polisi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/25/gelar-dangdutan-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-diperiksa-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2020 02:39:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=115521</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Wasmad Edi Susilo, penyelenggara dangdutan di tengah pandemi yang digelar di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam hingga Kamis dini hari, menjalani pemeriksaan di Mapolres Tegal Kota. Di tengah pandemi Covid-19 Wasmad Edi Susilo yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dan juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal, menggelar acara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/25/gelar-dangdutan-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-diperiksa-polisi">Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Wasmad Edi Susilo, penyelenggara dangdutan di tengah pandemi yang digelar di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam hingga Kamis dini hari, menjalani pemeriksaan di Mapolres Tegal Kota.</p>
<p>Di tengah pandemi Covid-19 Wasmad Edi Susilo yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dan juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal, menggelar acara resepsi pernikahan putrinya dan khitan putranya dengan menggelar hiburan dengan acara dangdutan. Acara tersebut dimulai dari siang hari Kamis (23/9/2020) berlanjut sampai dini hari dengan dipadati penonton.</p>
<p>Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo Kamis (24/9/2020) mengatakan, sejak 8 September 2020 pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat dan pihak Kepolisian tidak akan memberikan rekomendasi segala bentuk hiburan, ijin keramaian selama penanganan wabah Covid-19 di wilayah hukum Polres Tegal Kota.</p>
<p>&#8220;Pihak kepolisian akan selalu berkoodinasi dengan pihak terkait dengan selalu me update kembali dan membuat perkiraan-perkiraan intelejen tentang perkembangan dan situasi wabah Covid-19 di wilayah Kota Tegal,&#8221; kata Rita.</p>
<p>Intinya laporan bisa data-data korban di masing-masing wilayah, dampak sosial, ekonomi dan situasi Kamtibmas serta prediksi kerawanan. Dan rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan.</p>
<p>Untuk berikutnya diberikan langkah-langkah strategi program dan kegiatan yang tepat di wilayah Tegal Kota.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/25/gelar-dangdutan-wakil-ketua-dprd-kota-tegal-diperiksa-polisi">Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>