TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang pentas dangdutan pada masa pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES, digelar di PN Kota Tegal, Selasa (5/1/2021).
Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony membuka sidang dengan menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo. Pembacaan tuntutan disampaikan oleh tiga jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian, masing-masing Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Sutanto SH MH dan Yoanes Kardinto SH.
Terdakwa Wasmad alias WES oleh JPU dituntut penjara empat bulan, dengan masa percobaan satu tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider dua bulan kurungan.
Usai JPU membacakan tuntutan, ketua majelis mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Atas tuntutan JPU, terdakwa Wasmad memberikan pembelaan langsung secara lisan. Dalam pembelaan terdakwa Wasmad menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga sangat menyesali atas kejadian tersebut.
“Saya dan keluarga sangat-sangat menyesali sekali atas kejadian itu. Dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wasmad.
Atas kejadian itu atas digelarnya persidangan selama ini, Wasmad menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar sanksi yang diberikan kepada kami sanksi yang seringan-ringannya. Mudah-mudahan putusan tersebut putusan yang terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan untuk bangsa Indonesia. Karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia,” tutur Wasmad.
Sidang putusan rencananya akan dilakukan pada Selasa (12/1/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Nino Moebi