blank
KECEWA - Terdakwa kasus dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan atas tertundanya pembacaan tuntutan hingga tiga kali. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Untuk kali ketiga, sidang kasus dangdutan saat pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, Selasa (22/12/2020) lalu mengalami penundaan.

“Saya sangat kecewa sekali, ada apa gitu lho,” tutur Wasmad, Rabu (23/12/2020). ”Kalau mau tanya terkait masalah penundaan pembacaan tuntutan silakan tanya ke JPU. Kalau saya sih penginnya Kota Tegal ini aman sekali, tidak ada warga masyarakat yang mempersoalkan tentang hajatan saya,” kata Wasmad usai sidang .

“Proses saya sangat hormati dan sudah kooperatif sekali, tinggal nunggu penuntutan,” ungkap Wasmad.

Usai Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati membuka sidang dan mempersilakan JPU Indra Abdi Perkasa membacakan tuntutan ternyata dijawab kembali belum siap.

Kepada majelis hakim, JPU Indra Abdi Perkasa minta waktu bacaan tuntutan pada Senin 4 Januari 2021 namun, majelis hakim menolak dan disepakati sidang tuntutan dilaksanakan pada Selasa, 5 Januari 2021.

“Tidak ada toleransi lagi saya. Jadi pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Januari 2020 ya?” kata hakim Toetik Ernawati didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

JPU Indra Abdi Perkasa kepada wartawan mengatakan, karena perkara ini mendapat atensi secara luas, maka tidak bisa secara cepat mengambil sikap untuk masalah tuntutan. ”Perkara ini mendapat perhatian tingkat nasional. Kami belum siap, karena masih baru kita siapkan data pendukung,” ungkap Indra Abdi Perkasa.

Indra menyebut ada 18 saksi akan dimasukan dalam tuntutan dan sekira 15 halaman dalam tuntutan yang akan dibacakan nanti.

Dalam kasus ini Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Nino Moebi