blank
DIAMBIL SUMPAH - Saksi dari pihak JPU menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Dosen Fakultas Syariah IAN Purwokerto, yang juga Dosen Program Studi Ilmu Hukum Unversitas Nahdhatul Ulama Banyumas, Noor Aziz Said. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang lanjutan dangdutan di tengah pandemi dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES, JPU menghadirkan tiga saksi pemilik grup dangdut Kaesar Rojikin (54), fotografer (coklat multi media) dan seorang kameraman video (crew) dan menghadirkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr Noor Aziz Said SH MS (56) yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (10/12/2020).

Persidangan berjalan menarik saat JPU menghadirkan, Ahli Hukum Pidana Dosen Fakultas Syariah IAN Purwokerto, Dosen Program Studi Ilmu Hukum Unversitas Nahdhatul Ulama Banyumas, Dr Noor Aziz Said SH MS memberikan keterangan.

Dr Noor Aziz Said yang hadir dalam persidangan mengenakan kemeja batik menerangkan, bahwa untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes) masuk pada unsur tindak pidana ringan (tipiring) makanya tuntutan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan.

Usai sidang Noor Aziz mengatakan, dirinya menyampaikan kronologi jalannya perkara. Kemudian Noor menganalisa berdasarkan kronologi yang ditulis oleh pejabat penyidik kepolisian yang telah dibaca sebanyak tiga kali maka.

“Si pelaku tanpa menyebut nama dan saya juga tidak tahu pelakunya siapa, itu telah memenuhi unsur tindak pidana 1, pasal 216 KUHP, tidak mentaati perintah aparat penegak hukum dalam hal ini polisi. Ke 2, pasal 93 menghalang halangi atau mengganggu pelaksanaan karantina kesehatan masyarakat dan ke 3 adalah pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular, menghalang-halangi pemberantasan penyakit menular,” kata Noor Aziz.

Dijelaskan, dari tiga pasal diatas, menurut doktrin hukum pidana pasal 65 ayat 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah 1, gabungan beberapa perbuatan yaitu, pasal 216 KUHP, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

“Intinya, pelaku yang disebutkan didalam kronologis itu telah melanggar tiga tindak pidana. Jadi melanggar 3 pasal itu ringan semua. Tindak pidana ringan ancamannya 1 Tahun 4 bulan penjara atau denda sekian. Oleh karena itu bisa dijatuhkan pidana percobaan boleh,” ungkap Noor Aziz.

Majelis hakim berulang-ulang menanyakan alasan terkait pernyataan terdakwa yang menyatakan tetap melanjutkan hiburan dangdutan meskipun surat ijin sudah dicabut oleh pihak kepolisian. Bahkan dalam BAP terdakwa mengatakaan apabila ada apa-apa akan bertanggungjawab secara pribadi.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan, alasan apa yang membuat terdakwa sampai berani bertanggungjawab. Atas pertanyaan hakim, terdakwa menjawab apabila acara hiburan dihentikan pihak merasa malu terhadap tamu undangan yang sudah terlanjur diundang. “Ya saya malu kalau hiburan tiba-tiba dibatalkan,” kata Wasmad.

Sidang dilanjutkan Selasa (15/12/2020) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Nino Moebi