blank
VONIS - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Tegal. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Edi Wasmad Susilo alias Wes (51) alias WES, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal divonis pidana enam bulan dan denda Rp 50 juta.

Vonis dibacakan secara bergantian oleh Ketua majelis hakim Hj Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony, dihadapan JPU, Widya Hari Sutanto SH MH dan Yoanes Kardinto SH serta terdakwa Wasmad, Selasa (12/1/2021).

Mengadili, terdakwa WES telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang dilakukan oleh pejabat yang sah sebagaimana dalam dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua.

blank
DIKERUBUTI – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dikerubuti wartawan usai sidang pembacaan vonis di PN Tegal (foto: nino moebi)

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama enam bulan dengan denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menetapkan, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir. “Dan terhadap pidana 6 bulan ada masa percobaannya selama 1 Tahun,” kata Humas PN Tegal, Fatarony usai sidang.

Dijelaskan, dari putusan tersebut bisa diartikan bahwa, dalam jangka waktu 1 tahun ke depan, bilamana terhadap diri terdakwa Wasmad melakukan suatu tindak pidana dan dinyatakan terbukti oleh pengadilan maka maka Wasmad bisa dikenakan pidana terhadap perkara yang disidangkan nanti ditambah (plus) enam bulan dari saat ini.

“Apabila denda sebesar Rp 50 juta jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Pidana yang dijatuhkan merupakan pidana percobaan tidak dilakukan penahanan,” tutur Fatarony.

Atas vonis hakim terdakwa Wasmad menyatakan pikir-pikir. Oleh majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk memberikan jawaban atas vonis tersebut. Majelis hakim menilai, yang memberatkan terdakwa adalah, bahwa terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Tegal, yang seharusnya memberi tauladan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdakwa selaku pejabat sebagai Wakil Ketua DPRD kota Tegal, seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah, terhadap upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.

Yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya dan telah menyesali perbuatannya

Sebelumnya Wasmad oleh JPU, didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Oleh JPU Wasmad oleh JPU dituntut 4 bulan, dengan masa percobaan 1 Tahun dan denda sebesar Rp 20 Juta, subsider dua bulan kurungan.

Nino Moebi