blank
KETERANGAN - Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro memberikan keterangan di Kantornya. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Polres Tegal Kota telah menetapkan penyelenggara dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES (51) menjadi tersangka. Berkaitan dengan hal tersebut Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengaku bahwa dirinya hadir sebagai undangan.

“Posisi saya adalah sebagai undangan. Saya hadir pada saat itu Rabu (23/9/2020) siang bersama dengan istri saya, supir dan ajudan saya. Datang sekitar pukul 12.00 WIB lebih sifatnya hanya sebagai undangan atau tamu,” kata Kusnendro, Jumat (2/10/2020).

Secara persisnya Kusnendro mengatakan kurang tahu, tetapi bahwa kemudian persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik, bahkan sudah diketahui secara umum dianggap ada pelanggaran. Terkait adanya pelanggaran tugas aparat berwajib yang akan melakukan proses penegakan hukum. Soal nanti seperti apa, nanti urusan penegak hukum.

Persoalan kapasitas Wasmad sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, perlu diketahui bahwa masing-masing anggota terwakili dalam fraksinya masing-masing. Dan fraksi adalah kepanjangan tangan dari partai politik. Maka berkaitan dengan hal tersebut tergantung dari partainya Wasmad sendiri yakni Partai Golkar.

“Maka saya selaku Ketua DPRD Kota Tegal, kita serahkan kepada partai politiknya yakni Partai Golkar,” ungkap Kusnendro.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Wasmad dianggap melanggar pasal 93. Saat ini sedang dalam proses hukum. Berkaitan dengan pelanggaran tersebut tentu unsur-unsur yang menjadi kelengkapan dari pelanggaran tersebut yang tahu adalah aparat penegak hukum.

”Saya selalu Ketua DPRD Kota Tegal, mengimbau kepada seluruh warga Kota Tegal, terutama stakehokder, para pemangku kebijakan untuk segera bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum usai. Bahkan, kencenderungannya naik, maka protokol kesehatan sesuai dengan Inpres 6 Tahun 2020, bahwa penegakan disiplin terhadap pencegahan dan penanganan Covid-19 harus benar-benar dilakukan.

“Kemarin melalui Forum Komunikasi Pimpinana Daerah (Forkopimda, red) Kota Tegal, kita bersepakat menjaga keamanan, ketertiban juga menjaga protokol kesehatan secara baik, maka akan dilakukan secara terus menerus sampai wabah ini berakhir kita akan melakukan operasi yustisi secara maraton bahkan, kita jadwalkan empat kali sehari untuk dilakukan operasi terhadap kedisiplinan warga dalam protokol kesehatan tentang Covid-19,” tutur Kusnendro.

Harapannya agar warga tertib sehingga kecenderungan naiknya terkonfirmasi positif wabah Covid-19 menjadi berkurang dan hilang.

Nino Moebi