blank
Kapolsekta Serengan Polresta Surakarta AKP Suwanto (pakaian dinas) bersama staff tengah menunjukan narkoba sitaan dalam press release di Mapolsekta setempat, Kamis (25/6) (Bagus Adji )

SOLO (SUARABARU.IDBerlangsungnya pandemi Covid -19 ternyata tak menghalangi HDY, AFN, TA dan BK mengkonsumsi shabu-shabu (SS). Atas tindakannya melakukan penyalahgunaan narkoba maka BK (21),  AFN (23) dan TA (20) asal Grogol Sukoharjo dan HDY (37) warga Solo harus mendekam di tahanan Polsekta Serengan Polresta Surakarta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti  tiga plastik kecil berisi SS, satu unit timbangan digital dan alat penghisap shabu (bong) , tiga unit telepon selular serta sebuah sepedamotor.

 “Keempat  tersangka ditangkap di tiga lokasi terpisah di wilayah  Serengan “, kata Kapolsekta Serengan Polresta Surakarta AKP Suwanto dalam keterangan pers di mapolsekta setempat, Kamis (25/6).

blank
Kapolsekta Serengan Polresta Surakarta AKP Suwanto (pakaian dinas) tengah mengajukan pertanyaan kepada tersangka mengenai motif penggunaan narkoba (Bagus Adji)

Pengungkapan  penyalahgunaan narkoba, lanjut AKP Suwanto berawal informasi masyarakat di Kampung Makam Bergolo dan Tipes. Informasi ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi Kampung Makam Bergolo serta mencurigai seseorang yang belakangan diketahui sebagai  HDY membuang sesuatu ke genting toilet umum setempat. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan karena sesuatu yang dibuang ternyata plastic kecil bersisi SS.

Pada kesempatan berbeda, polisi menangkap AFN dan BK saat keduanya berboncengan sepedamotor serta melintas di Kampung Tipes. Kedua tersangka asal Grogol Kab Sukoharjo itu, disebut sebut  sering berbisnis dan mengkonsumsi narkoba.

Saat saku BK digeledah ditemukan satu kantung plastik kecil berisi SS. Tersangka mengaku narkoba yang dikuasai merupakan sisa nyabu  sehari sebelumnya bersama AFN dan TA.  

Tak pelak lagi polisi segera menangkap TA di sebuah tempat kost di Gentan Grogol Sukoharjo  dan menyita sejumlah barang bukti diantara satu paket kecil SS dan timbangan digital serta Bong.

“Keempat tersangka dijerat UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka  diancam hukuman paling singkat empat tahun penjara  dan denda sedikitnya Rp 800 juta rupiah”, kata AKP  Suwanto.

Agar bugar

Masih dalam kesempatan sama keempat tersangka mengaku mengkonsumsi narkoba sejak dua bulan silam. Mereka mengaku mendapat dengan membeli secara online. HDY, AFN dan TA mengakui mengkonsumsi narkoba agar tubuhnya tetap bugar ketika bekerja. Sedangkan BK mengkonsumsi narkoba guna menghilangkan stres

Bagus Adji

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini