MAGELANG (SUARABARU.ID) – Mulai hari ini (5/6) umat Islam di Kota Magelang dibolehkan melaksanakan shalat Jumat di masjid. Pemkot Magelang juga mengizinkan umat agama lain melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah masing-masing.
Syarat yang harus dipatuhi, umat harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Yakni mengenakan masker saat beribadah, jaga jarak, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitize di pintu masuk dan ke luar rumah ibadah.
Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Magelang yang juga Sekda setempat, Joko Budiyono, kemarin.
‘’New Normal keagamaan sudah diberlakukan, diperbolehan untuk ibadah di masjid, mushala dan gereja. Tapi yang perlu ditekankan adalah harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,’’ tegasnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Pemkot Magelang ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
SE tersebut, lanjutnya, memberikan kelonggaran kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah untuk semua agama. Termasuk untuk kegiatan umat Islam yang telah disampaikan dalam Maklumat MUI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Terkait itu, pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan resmi nomor 451/283/123 tertanggal 4 Juni 2020. Dalam surat ini dijelaskan secara teknis kewajiban pengurus/takmir atau penanggungjawab rumah ibadah.
Di antaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Juga membatasi jumlah pintu atau jalur ke luar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitize di pintu masuk dan keluar rumah ibadah.
‘’Kemudian menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak pakai tanda khusus di lantai/kursi minimal 1 meter, pengaturan jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah, dan memasang imbauan protokol kesehatan,’’ ungkapnya.
Selain itu, pengurus juga wajib membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan.
‘’Kami memberikan syarat salah satunya tempat ibadah harus membuat surat pernyataan melaksanakan protokol kesehatan yang ditujukan kepada kelurahan,’’ tegas Joko.
Selain syarat bagi pengelola, masyarakat atau jamaah juga harus memenuhi persyaratan tertentu. Antara lain jamaah harus sehat, meyakini rumah ibadah telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak berwenang, menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan.
‘’Selanjutnya hindari kontak fisik seperti salaman atau berpelukan, menjaga jarak, menghindari berdiam lama/berkumpul di rumah ibadah, anak-anak dan lansia maupun orang yang berisiko tertular Covid-19 tidak boleh beribadah ke rumah ibadah,’’ tandasnya. (Pro/Kota Magelang)
Editor : Doddy Ardjono