SEMARANG (SUARABARU.ID) – Chen, wanita asal Taiwan yang sebelumnya terjebak dalam status kewarganegaraan tidak jelas selama delapan tahun di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, akhirnya mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama seluruh stakeholder terkait.
Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, akhirnya target capaian kita untuk Chen mendapatkan status kewarganegaraan berhasil. Ini bukan hanya hasil kerja keras dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng, tapi juga hasil kolaborasi yang sangat baik dengan seluruh stakeholder yang terlibat,” ujarnya.
Tejo juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses ini. “Dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, melalui delapan tahun upaya kerja sama dengan berbagai pihak terkait, saat ini Chen dan anaknya bisa hidup mandiri dengan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka kini memiliki perlindungan hukum yang sama seperti kita semua,” tambah Tejo.
Diketahui, Chen Shih Tsuan, yang sebelumnya merupakan warga negara Taiwan, telah mengalami kendala besar dalam pergerakannya selama berada di Rudenim Semarang karena status kewarganegaraannya yang belum jelas.
“Dahulu, ia (Chen) sempat melanggar aturan Keimigrasian Indonesia dan diamankan oleh pihak imigrasi. Namun, berkat proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, Chen kini dapat memulai hidup baru sebagai WNI,” terangnya.
Delmawati, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang mengawal langsung proses perpindahan status kewarganegaraan Chen memberikan penjelasan lebih mengenai langkah-langkah yang telah diambil.
“Proses ini tidak mudah, namun kami terus mengawal hingga Chen mendapatkan hak-haknya sebagai WNI. Kami berharap Ibu dapat berkontribusi kepada negara ini, serta hidup mandiri dan menghidupi anaknya di masa depan,” kata Delmawati.
Proses legalisasi status kewarganegaraan Chen bukan hanya tentang mendapatkan dokumen resmi, namun juga memberikan kesempatan bagi dirinya dan anaknya untuk hidup dengan kebebasan yang selama ini terhalang. Dengan status sebagai WNI, Chen diharapkan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan ikut berperan dalam pembangunan negara.
Dengan selesainya proses ini, harapan untuk masa depan yang lebih baik kini terbuka lebar bagi Chen dan anaknya. “Semoga bisa memberikan contoh bagi mereka yang berada dalam situasi serupa,” imbuhnya.
Pada kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Jateng menyerahkan langsung surat keterangan status kewarganegaraan kepada Chen Shih Tsuan.
Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Agus Triharto HS, Kepala Sub bidang AHU, Widya Pratiwi Asmara, para pejabat eselon IV dan V serta staf di Jajaran Rudenim Semarang.
Ning S