JEPARA(SUARABARU.ID) – Agar masyarakat dan para pemangku kepentingan memahami persoalan yang dihadapi oleh PT Jiale dengan warga masyarakat Gemulung, maka mengaku mewakili masyarakat, Ahmad Arifin salah satu Perangkat Desa Gemulung memberikan klarifikasi terkait masalah limbah PT Jiale Tekstil Indonesia, yang sempat diberitakan SUARABARU.ID.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Arifin, Kamis (4/6/2020) dengan harapan semua pihak bisa memahami dengan lebih proporsional terkait persoalan yang terjadi. “Kami sangat menghargai upaya Bapak Kapolres Jepara untuk melakukan mediasi atas persalan yang kami hadapi,” ujar Arifin.
Namun, mediasi yang digelar di Mapolres Jepara terkait masalah limbah PT Jiale belumlah mencapai titik penyelesaian. “Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan pihaknya. Penjelasan ini perlu disampaikan agar semua pihak mengetahui secara jernih persoalan yang terjadi. Terutama terkait pernyataan dari perwakilan perusahaan yang kemudian diberitakan oleh media,” ujarArifin
Diantaranya mengenai uang sewa lahan desa yang disebut sudah dibayarkan sebesar Rp210Juta/3 tahun dan 380 Juta/15 tahun. Dalam hal ini, menurut Arifin ada yang perlu dijelaskan. “Pemdes Gemulung, memang ada perjanjian sewa tanah bondo desa. Namun hanya satu perjanjian atas lahan milik desa. Perjanjian itu sudah berjalan dua kali masing-masing dengan kjangka waktu 3 tahun,” paparnya.
Dijelaskan, pada tiga tahun pertama mulai 2014-2017 nilai kontraknya Rp 30 juta. Perjanjian kemudian diperbaharui menjadi Rp 180 juta untuk periode 2017-2020. Sehingga jumlah sebesar Rp 210 juta adalah pembayaran untuk 6 tahun, bukan 3 tahun yang disebutkan perwakilan perusahaan.
Sedangkan uang sewa sebesar Rp 380 juta/15 tahun, bukanlah urusan Pemdes Gemulung. Lahan yang disewa untuk parkir dan kantin tersebut milik perorangan, yang disewa oleh Siti Khanifah atyau istri Santoso sebagai pribadi, yang kemudian disewakan ke perusahaan.
“Jadi sekali lagi, urusan pribadi dari pak Santoso jangan lagi disangkut pautkan dengan urusan masyarakat. Tidak ada hubungannya sebenarnya. Kami mohon permasalahan ini bisa didudukan sesuai porsi yang sebenarnya,” ujar Arifin.
Terkait dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bangkit Santoso yang disebutkan pernah mengelola limbah PT Jiale, hal itu juga tidak benar. Dirinya sebagai Direktur KSM memang pernah mengajukan permohonan pengelolaan limbah pada 2017 lalu. Namun permohonan ini tidak disetujui perusahaan dan malah memberikan ke pihak lain diluar Gemulung.
Jadi sebagai salah satu asset desa, KSM sama sekali belum pernah mengelola limbah seperti yang disebutkan perusahaan dalam mediasi kemarin. Saya direkturnya dan memastikan bahwa KSM bukan milik pak Santoso. Lembaga ini milik masyarakat,” imbuhnya.
Mewakili masyarakat Desa Gemulung, Arifin tetap berharap ada perhatian dari perusahaan. Masyarakat Gemulung bagaimanapun harus mendapatkan manfaat atas keberadaan perusahaan di wilayahnya. Apalagi sampai saat ini ada dampak lingkungan yang harus dialami warga.
Hadepe