JAKARTA, (SUARABARU.ID) Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengkritik PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri dengan alasan adanya wabah penyakit COVID-19 sehingga tidak memungkinkan petugas melakukan pengecekan ke rumah pelanggan.

“Tidak boleh dengan alasan wabah COVID-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik,” kata Laode Ida, melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.

“Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN,” kata Laode Ida.

Laode menambahkan bahwa Ombudsman telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat atas kebijakan tersebut, di antaranya lonjakan tagihan listrik.

Ant-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini