blank
Rokok ilegal yang disita oleh petugas Bea Cukai Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

 

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dengan menangkap pelakunya ketika hendak mengirimkan rokok ilegal tersebut lewat jasa ekspedisi.

“Untuk mengelabuhi petugas, pelakunya dalam mengirimkan rokok ilegal melalui jasa ekspedisi membawa serta istri dan anaknya yang masih balita,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (24/4).

Awalnya, kata dia, petugas di lapangan memang sempat ragu dengan kondisi tersebut, namun karena pelaku tersebut memang melakukan pelanggaran dengan mengedarkan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, tetap ditindak.

Dalam pemeriksaan petugas di lapangan, paket yang hendak dikirimkan ke pemesan melalui jasa ekspedisi ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.

“Seharusnya rokok setelah diproduksi dan siap dipasarkan harus sudah dilekati pita cukai karena sebagai bukti pelunasan pungutan cukai,” ujarnya.

Rokok ilegal yang hendak dikirim, dikemas menjadi beberapa karton yang didalamnya terdapat rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merke Mildboro BLACK BLAST dan merk WEZZ Impera.

Adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 96.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp97,92 juta serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp56,95 juta.

Barang bukti berupa rokok ilegal dan mobil yang digunakan untuk mengangkut serta pelaku berinisial AMA (33) dan MI (33) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.

Hingga 21 April 2020 Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 40 kali penindakan barang kena cukai (BKC)  ilegal dengan total barang bukti sebanyak 5.286.545 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis merek dan menyelamatkan kerugian negara di bidang cukai dengan total Rp3,08 miliar.

Dari penindakan yang dilakukan, menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai hadir di masyarakat sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.

Ant-Tm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini