WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pusat Kedokteran Kesehatan (Dokes) Polri, menegaskan, yang betul bilik antiseptik bukan bilik disinfektan. Dokes Polres Wonogiri, melalui Subag Humas Polres, berupaya meluruskan penggunaan istilah penyebutan bilik dalam pencegahan wabah virus corona.
Paur Subag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menyatakan, sesuai hasil diskusi para dokter yang kompeten bersama ahli farmasi di Pusat Dokes Polri, telah dibahas tentang penyebutan yang salah terhadap bilik. Yang betul bilik antiseptik, bukan bilik disinfektan.
Pusat Dokes Polri memberikan petunjuk dan pengarahan (Jukrah) sebagai berikut: bahwa penggunaan istilah bilik, bukan bilik disinfektan. Yang tepat adalah bilik antiseptik. Larutan disinfektan adalah pembunuh bakteri dan virus, yang digunakan pada permukaan benda, seperti meja, gagang pintu, dan lain-lain.
Jenis Kandungan
Jenis-jenis kandungan dalam disinfektan antara lain klorin, kaporit, alkohol, H2O2 (Hidroxi PerOxida). Sedangkan larutan antiseptik sebagai bahan pembunuh bakteri dan virus, yang digunakan di tubuh manusia.
Jenis-jenis kandungan pada antiseptik teridiri atas Chloroxylenol, Pofidone Iodine, Chlorexidine, Antibacterial dye, Peroxide dan permanganate, turunan halogenated phenol, alkohol dengan konsentrasi 60%-70%.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka diberikan Jukrah sebagai berikut: Pertama, memahami pengetahuan tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid)-19 secara tepat, termasuk di dalamnya penggunaan istilah farmasi yang tepat, melalui kerjasama yang baik dengan tenaga ahli kesehatan yang ada di Polri dan Dinas Kesehatan.
Pencegahan Covid
Kedua, melakukan sosialisasi kepada anggota Polri dan masyarakat melalui kerjasama dengan pemangku kepentingan, terkait kesehatan khususnya pencegahan Covid-19. Ketiga, aktif melakukan monitoring terhadap dampak penyebaran Covid-19 di lingkungan Polri, termasuk keluarga besar Polri.
Keempat, menggerakkan aset-aset Polri yang berpotensi dapat mendukung program pemerintah, untuk pencegahan penyebaran Covid-19, bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Kelima, melaporkan kegiatan secara aktif pada kesempatan pertama kepada Kapolri, dengan ditembuskan melalui email kepada alamat :
[email protected].
Seperti pernah diberitakan, Badan Kesehatan Dunia WHO (World Health Organication), melarang tindakan penyemprotan disinfektan ke badan seseorang. Karena dinilai membahayakan bagi kesehatan.
Penyemprotan disinfektan, hanya direkomendasikan pada benda-benda permukaan, dengan maksud untuk membunuh virus corona (SARS-CoV-2), sebagai langkah pencegahan wabah penyakit Covid-19. Menyemprot ke tubuh, dapat membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir seperti mata dan mulut.
Bambang Pur