SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai kebijakan penanganan covid-19. Dua aturan diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi merasa lega dengan telah ditetapkannya aturan dari pemerintah pusat itu. Menurutnya, aturan-aturan itu dapat membantu pemerintah daerah untuk segera melakukan aksi.
“Apa yang sudah kami siapkan kemarin, sekarang sudah terpayungi. Tugas kami selanjutnya adalah mengakselerasi ini agar bisa segera dieksekusi,” kata Ganjar, Rabu (1/4).
Ganjar menerangkan, ada tiga fokus yang akan digarap dalam penanganan virus corona di Jateng. Ketiganya adalah sisi kesehatan, ekonomi dan jaring pengamanan sosial.
“Akan segera kami tindaklanjuti. Saya harap kawan-kawan di Pemprov bisa cepat melakukan aksi. APBD nya dikoreksi, refocusing, relokasi dan realokasi anggaran dipercepat untuk mendukung tiga sektor utama itu,” terangnya.
Disinggung terkait pembatasan wilayah di Jateng, Ganjar menerangkan bahwa belum menetapkan daerah mana saja yang akan dilakukan pembatasan. Pihaknya terus berkomunikasi dengan Bupati/Wali Kota se Jateng untuk menghitung secara teliti berdasarkan fakta dan data di lapangan.
“Saya minta teliti betul, agar ini bisa menyejukkan masyarakat. Jangan lupa masyarakat dilibatkan, agar mereka mengerti dan tidak panik,” terangnya.
Sebenarnya lanjut Ganjar, pembatasan wilayah dapat digunakan dengan basis yang paling mudah. Yakni, daerah yang ada pasien positif, maka rumah sakit tempat mereka di rawat serta tempat tinggal dapat dibatasi.
“Selain itu, di Jateng sudah berjalan pembatasan hingga level desa. Itu sudah sangat bagus, hanya saya ingatkan agar tidak berlebihan. Siapa saja yang datang tidak usah disemprot, karena itu berbahaya bagi kesehatan. Cukup mereka menggunakan masker, jaga jarak tidak terlalu dekat, itu sudah bagus,” terangnya.
Apabila ada tempat yang ditutup, maka Ganjar meminta ada penjagaan. Masyarakat bisa dilibatkan seperti ronda atau melibatkan petugas Hansip.
“Pembatasan sosial berbasis desa ini cara pencegahan yang cukup bagus. Jadi, ini harus ditingkatkan dengan penjagaan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat,” tutupnya.