MAGELANG (SUARABARU.ID)– Pekan Suci Paskah yang rangkaiannya berlangsung selama 5-12 April 2020, akhirnya ditiadakan Keuskupan Agung Semarang. Ini dilakukan, setelah memperhatikan perkembangan virus Corona yang semakin merebak di mana-mana.
”Hal ini kami lakukan, mengingat perkembangan situasi dan kondisi terkait dengan penyebaran virus Corona, yang semakin merebak di mana-mana,” kata Uskup Agung Semarang, Monsinyur Robertus Rubiyatmoko, dalam surat edaran tertanggal 23 Maret 2020, kepada umat dan hirarki gereja keuskupan setempat, yang diterima di Magelang, Jumat (20/3/2020).
Ketua Komunikasi Sosial KAS, Romo Yustinus Slamet Witokaryono membenarkan tentang surat edaran itu, setelah sebelumnya pada Kamis (19/3) Monsinyur Rubi mengeluarkan Surat Gembala tentang peniadaan semua kegiatan kegerejaan, yang melibatkan banyak orang selama 15 hari, mulai 20 Maret hingga 3 April 2020.
BACA JUGA : Pemkab Kudus Perbolehkan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19
Dia mengatakan, keuskupan memutuskan memperpanjang masa darurat peribadatan dengan meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang, sampai 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.
”Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan, sebagai pengganti akan dilaksanakan misa online (daring) melalui live streaming (Youtube) dan radio,” ujar dia.
Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci Paskah 2020, imbuh Uskup Rubi, para imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing, tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.
Selain itu, akan diadakan penggalangan dana secara daring untuk penanggulangan Covid-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS, melalui rekening atas nama KAS, yang akan diinformasikan kemudian.
Ant-Riyan