GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Nasib apes dialami Didik (27). Pasalnya, pria bernama lengkap Didik Ariyanto ini, dibekuk unit Reskrim Polsek Toroh, usai melakukan flash ponsel curiannya di sebuah konter, di Desa Depok, Kecamatan Toroh, Jumat (6/3/2020) siang.
Didik tak melawan saat petugas berhasil menemukan sebuah ponsel merek Xiaomi 4A yang dicurinya di rumah Sulis Setyowati (38), warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh, Jumat (6/3/2020) dinihari. Di depan SPBU Sukorejo, pelaku diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Toroh.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku mencuri dua unit ponsel tersebut saat korban tengah tidur di kamarnya, sekitar pukul 02.00 WIB.
Untuk masuk ke rumah korban, pelaku merusak jendela kamar dan mengancam korban dengan senjata tajam. “Pelaku masuk melalui jendela kamar korban kemudian mengancam korban menggunakan pisau,” ungkap Kapolsek Toroh.
Saat korban tidur, tiba-tiba lampu kamar mati. Semula korban berpikir listrik rumahnya mati, namun tiba-tiba ia disekap oleh pelaku dan diancam dengan pisau yang ditempelkan di lehernya.
“Pelaku mengambil HP korban yang ada di tempat tidur. Setelah berhasil diambil, pelaku keluar melewati jendela kamar,” jelas Kapolsek Toroh, AKP Sucipto.
Setelah pelaku keluar, korban langsung berteriak minta tolong. Dibantu warga, korban mengecek benda-benda berharga yang kemungkinan diambil pelaku. Ternyata, tidak hanya ponselnya yang raib. Ponsel anaknya yang tersimpan di dalam laci almari juga hilang.
Pagi harinya, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Toroh. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Siang harinya, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapatkan informasi jika ada seorang pria yang datang ke konter HP di daerah Depok, Kecamatan Toroh.
“Ada informasi jika seorang pria berniat melakukan flash HP atau menghapus pola kunci di sebuah konter di daerah Depok. Setelah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri tersebut, petugas langsung membuntuti pelaku,” tambah AKP Sucipto.
Sesampainya di depan SPBU Sukorejo, pelaku berhenti. Di saat itu juga, petugas langsung menggeledah bawaan pelaku dan ditemukan sebuah ponsel merk Xiaomi 4A milik anak korban. Petugas langsung menangkap dan membawa pelaku ke Mapolsek Toroh untuk dimintai keterangannya. Dari pemeriksaan, pelaku ternyata masih tetangganya sendiri.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP Xiaomi Note 5A, HP Xiaomi 4A dan sebuah pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Sucipto.
Hana Eswe-trs