WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP Slamet Mulyanto, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di sebuah barbershop. Ini ditandai dengan penangkapan seorang tersangka bersama alat buktinya.
Barbershop, dalam bahasa Indonesia artinya adalah tempat pangkas rambut pria dan anak-anak, atau tempat tukang cukur memberikan pelayanan pemangkasan rambut. Juga menjadi tempat khusus perawatan rambut pada kumis dan jenggot bagi pria. Berbeda dengan salon umum, barbershop lebih fokus pada gaya rambut pria yang lebih pendek dan tradisional.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus sabu di babershop itu, menunjukkan kesungguhan akan komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Kasus sabu di kios tukang cukur tersebut, terungkap Minggu sore (8/2/26). Bersamaan itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram. Lokasinya di salah sebuah kios potong rambut di Dusun Lemah Ireng, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IK (38), warga Kabupaten Wonogiri, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Menurut Kapolres, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Berbekal informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 2,02 gram beserta alat hisapnya.
Bong
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), pipet kaca, gunting, korek api gas, satu unit telepon genggam (ponsel), serta urine tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Disebutkan, dalam penggerebekan tersebut, ada dua orang lain yang diduga berada di lokasi kejadian, berhasil melarikan diri melalui bagian belakang kios. Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan pengejaran dan pendalaman, guna mengungkap peran serta keberadaan kedua terduga pelaku lainnya.
Terhadap tersangka yang diamankan, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan. Petugas juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto (Jo) UU Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada masyarakat, Polres Wonogiri mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Utamanya apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian, dinilai sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Wonogiri yang bersih dari narkoba.(Bambang Pur)













