blank
Kanwil Kemenkum Jateng terima kunjungan DPRD Kabupaten Pemalang. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jateng menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang terkait Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029, Kamis (8/1/2026).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati didampingi JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, Heri Setiawan, selaku koordinator pengharmonisasian Raperda Kabupaten Pemalang.

Kegiatan diikuti oleh sekitar 25 orang peserta yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD serta pendamping dari DPRD Kabupaten Pemalang.

Dalam kesempatan tersebut, Delmawati menyampaikan tugas dan fungsi Divisi P3H dalam memberikan layanan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, Kanwil Kemenkum siap memfasilitasi dan mendampingi pemerintah daerah maupun DPRD dalam proses harmonisasi Raperda, termasuk yang berkaitan dengan pengaturan keuangan daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Delmawati.

Delmawati juga menyampaikan bahwa draft Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Pemalang Tahun 2029 telah dilakukan proses pengharmonisasian. Apabila masih terdapat substansi yang perlu didiskusikan, Kanwil Kemenkum membuka ruang koordinasi lebih lanjut untuk penyempurnaan materi muatan Raperda.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah mencakup 9 bab dan 15 pasal, namun masih terdapat pasal yang memerlukan pendalaman, khususnya Pasal 7, karena adanya diskusi antara Komisi A dan Komisi C.

“Masih ada beberapa hal yang perlu kami yakinkan bersama, terutama terkait Pasal 7, agar pengaturan dana cadangan ini benar-benar memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Fahmi.

Heri Setiawan menyampaikan, pada prinsipnya peraturan perundang-undangan tetap berlaku sepanjang belum dicabut. Namun, apabila terjadi perubahan sistem pemilihan yang mendasar, maka Perda sebaiknya dicabut melalui mekanisme pencabutan Perda agar tidak menimbulkan multitafsir.