
“Jika di tengah jalan terjadi perubahan sistem pemilihan, maka Perda tidak otomatis gugur. Perlu ada proses pencabutan agar secara hukum jelas dan tertib administrasi,” jelas Heri.
Heri menambahkan, pengajuan harmonisasi Raperda dapat dilakukan melalui aplikasi e-Harmonisasi, sehingga proses pengharmonisasian dapat berjalan lebih cepat, terdokumentasi, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Pemalang Tahun 2029 dapat disusun secara komprehensif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung kesiapan pembiayaan Pilkada di Kabupaten Pemalang secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Ning S













