blank
Tersangka pelaku penggelapan mobil lintas provinsi, EL (membelakangi lensa), tengah menjalani pemeriksaan kasusnya di Mapolres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, berhasil menangkap tersangka pelaku kasus tindak pidana penggelapan mobil lintas provinsi. Yang itu dilakukan tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah, dan kemudian ditangkap di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Selasa (18/11/25), menyatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial ES (44), warga Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Sementara korbannya adalah Erna Mujiyanto (39), penduduk Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.

Peristiwa penggelapan mobil ini, berlangsung Jumat (04/07/25) di depan Rumah Makan Mie Gacoan, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Modus tindak pidana penggelapan mobil ini, berawal ketika korban menerima telepon dari pelaku. Dia mengaku mendapat perintah dari Koperasi Anugerah Dana Sentosa, untuk menarik mobil Toyota Kijang Innova dengan alasan BPKB kendaraan tersebut masih menjadi agunan pinjaman.

Namun setelah korban melakukan konfirmasi, pihak koperasi menjelaskan bahwa pinjaman sudah dilunasi oleh pelaku, dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban. Setelah itu, mobil beserta BPKB tidak diketahui keberadaannya.

Merasa dirugikan, korban pada Rabu (29/10/25) kemudian melapor ke Polres Wonogiri. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan. Buntutnya, berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kecepatan

Pada Senin malam (17/11/25) sekitar Pukul 22.00, Tim Resmob Polres Wonogiri dengan dukungan Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jatim, berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan..

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, mengapresiasi kecepatan anggota dalam mengungkap kasus ini. “Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah, pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat, berkat koordinasi yang baik lintas satuan,” ujar Kapolres.

Polres Wonogiri, tandas Kapolres, senantiasa berkomitmen memberikan percepatan pelayanan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan seperti ini. Setiap laporan masyarakat, kami tindaklanjuti secara profesional,” tegas Kapolres.

Bersamaan penangkapan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang Innova Nopol AD-1571-F beserta STNK dan BPKB-nya. Kepada pelaku, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Bambang Pur)