blank

Oleh: Subchan Zuhri

Konferensi cabang (Konfercab) merupakan rapat permusyawaratan tertinggi di tingkat  cabang (baca: kabupaten).  Sebagai arena permusyawaratan tertinggi organisasi, ada banyak kewenangan yang bisa dilakukan di arena Konfercab, salah satunya mengevaluasi dan memilih ketua sebagai amdataris organisasi.

Tulisan ini sebagai tanggapan atas opini Dr. Wahidullah yang dimuat Suara Baru pada Senin, 17/11/2025 dengan judul “Benarkah GP Ansor Jepara Krisis Kader, Sebuah Catatan Anatomi Kemenangan Petahana”. Dalam tulisan sepanjang 3.875 characters (tanpa spasi) itu, di paragrap paling akhir oleh penulis (Wahidullah) dikatakan: Petahana terpilih kembali bukan karena ia yang terbaik, melainkan karena ia paling menguasai sistem dan paling sukses dalam menetralisir atau mengkooptasi semua potensi ancaman. GP Ansor Jepara sedang menghadapi dilema: memilih kepemimpinan yang mapan dan aman, atau berani mengambil risiko untuk regenerasi yang radikal.

Di sini saya ingin menyampaikan dari hal yang sederhana saja, bahwa Konfercab GP Ansor sebagai arena permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang memiliki banyak kewenangan. Di antaranya mengevaluasi kinerja dan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya, menetapkan program kerja, memilih ketua mandataris dan formatur, serta keputusan-keputusan organisasi penting lain.

Dalam kewenangannya mengevaluasi kinerja dan pertanggungjawaban kepengurusan, kata evaluasi jangan menjebak kita bahwa semua kinerja selalu dianggap buruk dan gagal. Meski disebut mengevaluasi, kita harus obyektif, bahwa yang baik harus diakui baik, dan yang kurang baik menjadi catatan untuk diperbaiki di kepengurusan berikutnya.

Kemudian, terkait kewenangan dalam memilih ketua mandataris Konfercab, jangan dimaknai sempit, bahwa memilih harus figur baru. Kalau dimaknai demikian (memilih figur baru), sama halnya ada pihak yang didiskriminasi (yakni sosok petahana), meskipun dibalut dengan narasi antidiskriminasi dan demokrasi.

Pemilihan ketua mandataris Konfercab selayaknya didudukkan sebagai arena pengambilan keputusan organisasi yang biasa, dengan rujukan Anggaran Dasar-Angaran Rumah Tangga (AD-ART), Peraturan Organisasi dan Tata Tertib Sidang Konfercab.

Artinya, siapapun yang diajukan untuk dipilih dan yang sudah terpilih secara demokratis, sudah barang tentu wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam AD ART, PO dan Tatib Konfercab. Ini tidak membatasi apakah figur lama atau figur baru.

Pemilihan Ketua dengan Aklamasi

Belakangan ini, GP Ansor mampu menghasilkan keputusan penting melalui mekanisme musyarawah mufakat. Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat ini bukan sesuatu yang buruk, bahkan dianggap kemunduran demokrasi dalam berorganisasi.

Dalam setiap tata tertib konferensi, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan mekanisme: musyawarah mufakat, dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, baru dilakukan dengan pemungutan suara. Dalam mekanisme pemungutan suara, maka suara terbanyaklah yang diambil sebagai hasil keputusan musyawarah.

Musyawarah mufakat selalu disebutkan sebagai mekanisme pertama yang harus ditempuh. Artinya, musyawarah mufakat menempati derajat lebih tinggi dalam pengambilan keputusna organisasi dibanding mekanisme selanjutnya, yakni pemungutan suara (vooting).

Dengan demikian, keberhasilan GP Ansor dalam menempuh musyawarah mufakat harus diakui sebagai kedewasaan dalam berdemokrasi dan berorganisasi. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan vooting yang sering kali memunculkan dampak turunan yang lebih buruk.

Sebagai orang yang telah mengikuti berbagai dinamika berorganisasi, tentu sudah tidak saatnya bagi penulis larut dalam uforia konferensi yang melekat di sebagian aktivis organisasi, bahwa pemilihan harus dirayakan dengan pemungutan suara. Alam bawah sadar para aktivis organisasi yang masih melekat cara-cara tersebut, seringkali menjadi pintu bagi para pengambil keuntungan sesaat (broker pemilihan) untuk melakukan politik transaksional di momen penting, yakni pemilihan ketua.

Mekanisme pemungutan suara, sering kali dijadikan celah untuk melakukan praktik-praktik jual beli suara. Sebab, vooting biasanya dilakukan di ruang tertutup (menjadi ruang gelap dalam demokrasi).

Maka, terpilihnya Ainul Mahfudh sebagai Ketua Umum PC GP Ansor Jepara untuk periode keduanya (2025-2029) melalui aklamasi ini, justru menjadi bukti bahwa Ansor Jepara berhasil naik level lebih dewasa dalam berorganisasi. Ainul yang juga mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jepara ini masih dinilai layak untuk memimpin GP Ansor di periode berikutnya.

Secara persyaratan, Ainul juga masih memenuhi syarat, yakni berusia kurang dari 40 tahun. Untuk saat ini Ainul Mahfudh masih berusia 35 tahun. Dan secara aturan organisasi, membolehkan bagi ketua umum petahana untuk dipilih kembali satu periode berikutnya.

Sebagai penutup, apa yang kita dengar adalah opini. Dan apa yang kita lihat adalah sudut pandang. Maka kebenaran sejati tetap milik bersama yang masih memegang aturan berorganisasi sebagai pedoman.

Penulis adalah mantan Ketuan Umum PC PMII Jepara dan Wakil Ketua PAC Ansor Batealit