JAKARTA (SUARABARU.ID)– Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Handoko Saputra menyebut, saat ini pihaknya tengah membahas secara mendalam tentang perumusan Peraturan KI (Perki), terkait keberadaan dan penguatan Majelis Etik.
Hal itu seperti yang dia sampaikan, saat KI Pusat bersama seluruh KI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, menggelar Focus Group Discussion (FGD), pada akhir pekan kemarin.
Menurut dia, saat ini pembahasan masih berada pada tahap perumusan awal. Karena itu, seluruh komisioner diharapkan menyepakati narasi kelembagaan yang sama.
BACA JUGA: Polresta Magelang Mengungkap Dua Kasus Narkoba, Ada Kades Terlibat
”Kita perlu menyamakan persepsi, mulai dari penamaan, apakah tetap Majelis Etik, Dewan Etik, atau Dewas Komisioner, hingga komposisi dan mekanisme kerjanya,” ujar Handoko.
Mantan anggota KI Jateng ini menjelaskan, struktur sementara yang diusulkan adalah lima orang untuk Majelis Etik di tingkat pusat, serta tiga orang untuk tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.
Dalam FGD itu juga menyepakati salah satu unsur Majelis Etik idealnya berasal dari mantan komisioner KI, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang akan bertugas secara ad hoc.
BACA JUGA: Ari Susanto, Wartawan ‘Jateng Pos’ di Sragen Meninggal
”Semua masukan masih bersifat dinamis. Belum final. Nantinya akan kita rangkum menjadi draf Perki Etik yang solid, dan dapat diterapkan secara Nasional,” tambahnya.
Para pimpinan KI daerah yang hadir, aktif menyampaikan gagasan serta pengalaman terkait penegakan etika komisioner di masing-masing wilayah. Tanggapan dan gagasan itu sebagai masukan konstruktif dalam penyusunan regulasi etik.
Ketua KI Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana mengungkapkan, pihaknya mendukung adanya kode etik yang jelas, serta mendorong dibentuknya Majelis Etik.
BACA JUGA: Diseminasi Tugas Talenta Unggul, Mahasiswa FH UKSW Pamerkan Karya Hukum yang Berdampak
”Pembahasan mendalam ini sangat penting. Dengan demikian, ketika ada perkara etik bisa ditangani secara baik, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga KI, baik di pusat maupun daerah,” ujarnya.
Diharapkan dia, Majelis Etik juga dapat melindungi lembaga KI dari konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan moral.
Pihaknya pun memiliki keyakinan, Perki Etik ini akan meningkatkan profesionalisme dan menjaga kredibilitas KI, sebagai lembaga publik yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Riyan













