KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Sianipar, memberikan keterangan pers pengungkapan dua kasus narkoba, hari ini (Selasa, 15 Juli 2025). Dari enam tersangka yang telah ditangkap, salah satunya seorang kepala desa (kades).
Kapolresta menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Rabu (2 Juli 2025), di kamar kos nomor A7 Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Tersangkanya terdiri berinisial HK warga Girirejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, ADS warga Jebengsari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, LS (kepala desa) warga Pandansari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, dan tersangka wanita YN warga Gemawang, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Selebihnya dijelaskan, tersangka HK, ADS, dan YN bersama sama mengedarkan. Sedangkan tersangka LS membeli untuk digunakan bersama- sama dan menyediakan tempat (atas nama kos).
Barang bukti yang ditemukan berupa dua paket Sabu kurang lebih seberat 10 gram, empat paket Sabu kurang lebih seberat 1,2 gram, empat Sabu kurang lebih seberat 1,3 gram dan satu paket Sabu kurang lebih seberat 0,5 gram. Selain itu sebuah alat hisap sabu, satu unit handphone (Hp) Pro Max warna biru muda, satu unit Hp Oppo warna hitam, satu unit Hp Oppo warna biru muda, satu unit Hp Samsung warna hitam.
Lebih lanjut dijelaskan modus kelompok tersebut. Tersangka HK, ADS, dan YN membeli Sabu secara bersama-sama, kemudian bertempat di kamar kos, tersangka HK dan ADS memecah atau membuat paketan kecil sebanyak enam paket untuk dijual. HK menjual sabu dengan memerintahkan tersangka ADS untuk mengantarkan pesanan kepada pembelinya dan sebagian pembelinya datang di sekitar kos. Sedangkan tersangka LS datang untuk membeli Sabu, kemudian menyediakan untuk digunakan bersama- sama di kamar kos tersebut.
Dipaparkan, pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan Sabu seberat kurang lebih 0,5 gram dan 10 gram di tas milik tersangka YN.

Atas kasus tersebut, yang disangkakan adalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun atau 4 tahun. Selain itu dijerat melanggar
Pasal 114 (1) atau 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau empat tahun.
Sedangkan kasus kedua terungkap
tanggal 12 Juli 2025. Di rumah tersangka S Dusun Dowo, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Dijelaskan, tersangka S mendapatkan Narkotka Golongan I jenis Sabu dari W (DPO) warga Jambi. Dengan cara membeli seharga Rp 2,5 juta.Kemudian Sabu tersebut dikemas ulang menjadi beberapa paket.
Maksud S menguasai Sabu tersebut adalah untuk dipakai sendiri, sebagian diberikan kepada temannya berinisial IS (DPO) dan sebagian lagi diberikan tersangka CDEH.
“Pada hari Sabtu 12 Juli 2025 sekira pukul 18.00 di rumah tersangka S berhasil menangkap S yang berada di dalam rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih, seperangkat alat hisap dan sebuah pipet kaca berisi serbuk kristal warna putih yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru yang dipakai S pakai, sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dan satu unit Hp OPPO A3x warna merah maron,” jelasnya.
Ketika dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka CDEH. Saat dilakukan penggeledahan di rumah CDEH di Dusun Modinan, Desa Banyuraden, Gamping, Kabuparen Sleman, ditemukan sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih.
Eko Priyono













