blank
Fakultas Hukum USM bekerja sama dengan Pemkab Semarang, saat memberikan penyuluhan hukum pada warga kurang mampu di Dusun Gading, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, belum lama ini memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu di Dusun Gading, Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, dosen Fakultas Hukum USM, Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, dan Dr Agus Saiful Abib SH MH. Acra apenyuluhan hukum itu, merupakan rekomendasi dari Kepala Desa Tuntang, Muhamad Nadhirin.

Dia berharap, kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, di tengah berkembangnya teknologi media sosial yang turut berperan, atas terjadinya berbagai tindak pidana. Salah satunya terhadap anak, baik sebagai pelaku, maupun sebagai korban.

BACA JUGA: USM Hadir sebagai Motor Penggerak Peradaban

Wakil Bupati Semarang, Dra Hj Nur Arifah dalam sambutanya menyampaikan pesan, agar semua warga menjaga anak-anaknya. Karena mereka merupakan aset masa depan bangsa dan negara.

”Apabila ada warga yang mempunyai permasalahan hukum, baik pidana dan perdata, terlebih warga yang tidak mampu, dapat menghubungi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang, untuk menjadi jembatan akses keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Semarang,” pinta Nur Arifah.

Ditambahkannya, Pemkab Semarang hadir untuk masyarakat, dan menyediakan anggaran untuk warga yang mempunyai permasalahan hukum.

BACA JUGA: Mahasiswa Ilkom USM Ajak Kaum Muda Cintai Budaya Sendiri

”Hal ini merupakan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang tidak mampu, untuk memberikan akses keadilan, sebagaimana amanat konstitusi negara, yaitu ‘Equality Before The Law atau perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua BKBH FH USM, Tri Mulyani menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan realisasi kerja sama yang telah disepakati bersama, dengan Pemkab Semarang periode Tahun 2025.

”Masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum gratis. Cukup bawa KTP, Surat Permohonan Bantuan Hukum, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, dilampiri Kartu Kepesertaan sebagai warga tidak mampu. Cukup simpel dan tidak berbelit-belit administratifnya,” tandas Tri Mulyani.

Riyan