WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Bentrok siswa antarsekolah, telah menyebabkan seorang korban mengalami luka parah, retak tulang tengkoraknya. Kasus ini berhasil diungkap polisi, setelah orang tua korban menyampaikan pengaduan.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (30/5/25), menyatakan, kasus tersebut masuk kategori tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan menjadi temuan menonjol dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 di Kabupaten Wonogiri.
Kejadiannya, berlangsung Sabtu siang (10/5/25) di sekitar Monumen Patung Bedhol Desa, ujung timur main dam (bendungan induk) Waduk Gajahmungkur, wilayah Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri. Tragedi tersebut, berawal dari konflik pelajar antar sekolah yang menjadi suporter kompetisi futsal antar SMA, yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Giri Mandala Kabupaten Wonogiri.
Dalam bentrokan tersebut, seorang pelajar berinisial CYS (17) warga Kecamatan Wonogiri kota menjadi korban kekerasan dengan luka parah. Korban sempat dibawa ke RSUD Wonogiri dan setelah dilakukan CT Scan, diketahui retak pada tulang tengkorak bagian belakang serta mengalami pendarahan di otak.
Akibat peristiwa tersebut, Rabu (21/5/25), Ibu korban tidak terima dan kemudian melapor ke Polres Wonogiri. Menyikapi laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa (27/5/2025), jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap terduga pelaku yang diketahui juga masih berstatus anak, yakni seorang siswa dengan inisial RAP (17), warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Profesional
Atas perbuatannya, RAP dijerat dengan Pasal 76 C Juncto (Jo) Pasal 80 ayat (2) Subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo UU Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Wonogiri menegaskan, institusi kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Kepada masyarakat, khususnya para pelajar, diimbau untuk menghindari aksi kekerasan dalam bentuk apapun.
Menurut Kapolres, kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama generasi muda, bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan konflik. ”Mari kita jaga keamanan dan kedamaian lingkungan sekolah serta di masyarakat,” tegas Kapolres AKBP Jarot Sungkowo.
Selain itu, Kapolres, mengharapkan adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Wonogiri. Jika ada informasi terkait adanya gangguan Kamtibmas, agar segera melapor kepada petugas supaya ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Polres Wonogiri telah membuka hotline call center 110 dan layanan pengaduan ke Kapolres Wonogiri melalui nomor WhatsApp (WA) untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan WA di Nomor: 082131152004 yang aktif 24 jam. Semoga upaya ini mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Wonogiri.(Bambang Pur)













