blank
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno (berdiri di podium), menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD yang membahas penetapan Program Pembuatan Peraturan Daerah atau Propemperda.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Wonogiri layaknya melakukan manuver gas pool, yakni secara inisiatif mengajukan pembuatan 12 Peraturan Daerah (Perda). Ini diputuskan Rabu (30/4/25), melalui rapat paripurna Dewan yang digelar di Ruang Graha lantai dua.

Rapat paripurna diikuti 32 dari 50 anggota legislatif, dipimpin Ketua DPRD Sriyono didampingi Wakil Ketua Suryo Suminto bersama Sekretaris DPRD Edhy Trihadiyantho. Bupati dan Wakil Bupati Setyo Sukarno dan Imron Rizkyarna, hadir secara langsung dalam rapat paripurna tersebut.

Sesuai absensi, dari sebanyak 27 Anggota Fraksi PDI Perjuangan hadir 22 orang, dari 7 Anggota Fraksi Partai Golkar hadir 3 orang. Dari 7 Anggota Fraksi Gerindra Plus PAN hadir 5 orang, Sebanyak 4 anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Demokrat hadir 2 orang. Lima Anggota Fraksi PKS tidak hadir semua, karena bersamaan tengah mengikuti acara induk partainya.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan dari Supriyanto sebagai juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Disebutkan, ada 12 usulan pembentukan Perda secara inisiatif Dewan, dan 3 Perda usulan dari ekskutif.
Ke-12 usulan Perda Inisiatif DPRD Wonogiri itu, terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor: 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin, Raperda tentang penyelenggaraan olahraga.

Berikut Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak sebagai perubahan terhadap Perda Nomor: 2 Tahun 2013. Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Pasar Rakyat

Selanjutnya, Rapaerda penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, Raperda tentang pemberdayaan desa wisata, Raperda tentang pengelolaan sampah sebagai perubahan terhadap Perda Nomor: 11 Tahun 2018.

Kemudian Raperda tentang perubahan Perda Nomor: 21 Tahun 2016 tentang ruang terbuka hijau, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai perubahan terhadap Perda Nomor: 22 Tahun 2016. Raperda tentang pembangunan ketahanan keluarga, dan Raperda tentang perubahan terhadap Perda Nomor: 8 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak atas penyandang disabilitas.

Dari ekskutif, mengusulkan tiga Raperda, terdiri atas Raperda tentan perubahan atas Perda Nomor: 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi. Berikut Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dn Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri.

Bupati Setyo Sukarno, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRD Wonogiri terkait dengan telah diputuskannya usulan pembuatan sebanyak 15 Raperda. Terdiri atas 12 Raperda inisiatif Dewan dan 3 usulan dari ekskutif. Keputusan DPRD terhadap penetapan pembuatan 15 Raperda ini, akan dijadikan dasar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2006.

”Semoga dapat terealisasikan,” tegas Bupati Setyo Sukarno. Sebab, tandas Bupati, penyusunan Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut, memperhatikan kriteria prioritas penetapan yang mengacu pada perintah peraturan perundang-undangan di atasnya. Juga memperhatikan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta dari aspirasi masyarakat.(Bambang Pur)