blank
Kemenkum Jateng verifikasi pewarganegaraan WNA. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan atas 2 orang warga negara asing (WNA), Rabu (30/4/2025).

Bertempat di ruang rapat Arjuna, kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Heni Susila Wardoyo dan dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, serta jajarannya.

Kedua WNA yang diverifikasi masing-masing berasal dari Perancis dan Denmark. Keduanya saat ini sama-sama menetap di Kabupaten Jepara.

Dipandu oleh Kabid AHU, satu per satu anggota tim verifikasi melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada masing-masing pemohon pewarganegaraan seputar latar belakangnya.

Pada kesempatan tersebut Kakanwil juga melempar pertanyaan kepada pemohon terkait pemahaman mereka mengenai setiap sila di dalam Pancasila.

“Saya pikir pemahaman tentang Indonesia sudah cukup baik. Nanti kita akan rapat untuk menindaklanjuti apakah saudara lolos verifikasi atau tidak,” kata Heni.

Pewarganegaraan merupakan mekanisme yang memungkinkan orang asing untuk menjadi WNI melalui prosedur yang telah ditetapkan, seperti permohonan atau berdasarkan perjanjian khusus.

Proses ini melibatkan persyaratan hukum tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang kewarganegaraan negara.

Di Indonesia sendiri, pewarganegaraan akrab dengan istilah naturalisasi yang kerap digunakan saat seorang pemain sepakbola asing keturunan Indonesia menjadi WNI untuk bergabung membela Timnas Garuda.

Ning S