Sepeda motor dengan knalpot brong yang banyak dipergunakan para pembalap liar ini diamankan polisi. Foto: Satlantas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aksi balap liar di Jalan R Soeprapto Purwodadi Kabupaten Grobogan digagalkan Sat Lantas Polres Grobogan, Sabtu 15 Maret 2025 dinihari.

Sembilan sepeda motor tidak standar dan tanpa ada dokumen kepemilikan terjaring dalam patroli yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Grobogan menjelang sahur dan dikandangkan di Mapolres.

Sebagian besar sepeda motor ini telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standar alias knalpot brong. Tak hanya itu, kesembilan sepeda motor ini tidak ada plat nomor dan spion.

Baca juga Perbaikan Jalan Penghubung yang Putus Akibat Banjir Jadi Prioritas DPUPR Grobogan

Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Mohamad Bimo Seno mengungkapkan,m kegiatan patroli tersebut digelar atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang dilakukan sekelompok pemuda saat menjelang sahur.

“Atas laporan tersebut kita tindaklanjuti. Kami melakukan patroli menjelang sahur dan dalam kegiatan ini kami mengamakan sembilan sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada umumnya,” ujar AKP Mohamad Bimo Seno.

Para pengendara pemilik kendaraan tersebut langsung dikenakan sanksi tilang. Tidak hanya itu, para pemuda ini juga mendapatkan edukasi agar ke depannya mreka tidak mengulangi perbuatan tersebut.