blank
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng. Peristiwa ini melibatkan oknum Polda Jateng, Brigadir AK yang telah dilaporkan ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025).

Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk terangnya kasus tersebut, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum, Kombes Pol Dwi Subagio pada Kamis (6/3/2025).

Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Ia benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Pelapornya DJ (ibu korban). Pelapor DJ adalah teman wanitanya terlapor AK,” ujar Artanto dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Disampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban NA dititipkan oleh pelapor DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.

Usai berbelanja, DJ kembali ke mobil dan melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar. Selanjutnya NA dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Jateng pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam, serta diproses pidana oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Artanto menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.

Ning S