GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Grobogan memusnahkan barang bukti berbagai jenis dari 45 perkara tindak pidana dari Juli hingga November 2024 di halaman Kantor Kejaksaan, Selasa 19 November 2024.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti dari 45 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi dan Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang.
Barang bukti yang dimusnahkan ada obat terlarang, senjata tajam berupa celurit panjang yang disita dari aksi tawuran dan pembacokan hingga ponsel. Pemusnahan dengan cara dipukul menggunakan palu.
Barang bukti yang dimusnahkan menurut Kajari Grobogan Daniel Panannangan berasal dari perkara selama Juli hingga November 2024, antara lain narkotika dan psikotropika, perjudian, penganiayaan.
“Ada juga dari perkara penipuan, pencurian, tindak pidana pencurian orang, anak berhadapan dengan hukum, pertambangan mineral dan batu bara, tindak pidana perlindungan anak, dan tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Sedangkan untuk pemusnahannya lanjut Kajari Grobogan Daniel dengan cara dilarutkan dan diblender untuk narkotika dan psikotropika, dipotong dengan grenda untuk senjata tajam dan dibakar untuk barang bukti lainnya.
Kajari menyampaikan, selain dari implementasi tugas-tugas kejaksaan kegiatan ini juga pelaksanaan pasal 270 KUHAP yang mengamanatkan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bentuk Pertanggungjawaban Juga sambung Kajari, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana bunyi putusannya untuk dirampas dan dimusnahkan.