Rincian barang bukti dari 45 perkara tersebut, yakni narkotika dan psikotropika 15 perkara, perjudian tiga perkara, penganiyaan lima perkara, penipuan dua perkara, pencurian tiga perkara, TPPO satu perkara, tindak pidana lainnya tiga perkara.
“Selanjutnya dari perkara anak berhadapan dengan hukum 8 perkara, pertambangan mineral dan batu bara 1 perkara dan tindak pidana perlindungan anak 4 perkara,” ujar Kajari Grobogan Daniel.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Grobogan Ardiansyah, terkait kegiatan ini, menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilaksanakan untuk tahun ini dua kali.
“Sebelumnya juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti untuk perkara dari Januari hingga Juni 2024. Kemudian yang baru saja dilaksanakan untuk perkara dari Juli-November 2024,” tambahnya.
Ta Wiedya