WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemuda berinisial MFI (26) warga Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi Jawa Barat terpaksa harus berurusan dengan personil Polres Wonosobo.
Dari hasil penelusuran polisi kanal online, dia telah menjual 3 wanita, termasuk istrinya sendiri ke pria hidung belang lewat Michat. Transaksi atau kencal online tersebut telah dilakukan pelaku beberapa kali.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, SH MH dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku TPPO lewat Michat di salah satu hotel di Wonosobo, Jumat (08/11/2024), sekitar pukul 01.15 WIB.
Untuk kronologi pengungkapannya, lanjut Kasatreskrim, berawal saat pihaknya melakukan patroli siber dan mendapat informasi ada transaksi tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi online melalui Michat.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang menjadi operator Michat dengan 3 pekerja seks perempuan di salah satu hotel di Wonosobo,” terangnya.
15 Tahun
Menurut dia, peran dari pelaku adalah menjadi joki untuk menawarkan 3 wanita tersebut kepada pria hidung belang yang menghubunginya lewat MiChat. Setelah ada kesepakatan harga, wanita yang menjadi korban bertugas melayani pria pemesan di kamar hotel.
“Jadi tersangka ini menggunakan media sosial Michat untuk mencari pelanggan di sekitar hotel. Setelah sudah ada orang sekitar yang menghubungi tersangka untuk memakai jasa korban, kemudian mereka menentukan harga,” ungkap dia.
Lebih lanjut, setelah ada kesepakatan harga dengan tersangka melalui MiChat, untuk pembayarannya dilakukan secara tunai langsung kepada wanita di kamar hotel.
“Untuk tersangka mendapatkan komisi dari setiap ada tamu yang datang dan Ironisnya, dari 3 wanita yang dijual ke pria hidung belang melalui Michat itu, salah satunya merupakan istri dari tersangka,” paparnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, petugas Kepolisian mengamankan tersangka serta sejumlah barang bukti seperti kondom bekas pakai dan hp yang digunakan untuk transaksi melalui MiChat ke Mapolres Wonosobo.
“Sebagaiamana di maksud dalam pasal 12 UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 506 KUH pidana, pelaku terancam hukuman mulai dari tiga tahun hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Muharno Zarka