blank
Kapolres Kudus saat menunjukkan barang bukti berupa linggis yang digunakan pelaku menghabisi nyawa anaknya sendiri. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Polisi akhirnya menetapkan S (65) warga Desa Dersalam, RT 3/RW 3, Kecamatan Bae, Kudus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap BH (38), yang juga anak kandungnya sendiri.

Dalam aksinya, S menghantam kepala korban saat dia tertidur dengan menggunakan sebuah linggis sampai akhirnya tidak bernyawa.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat gelar perkara pada Jumat (18/10), menyampaikan kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban BH bersama isterinya yang merupakan warga Ketanjung, Karanganyar, Demak, pulang ke rumah orang tuanya di Desa Dersalam, Selasa (15/10).

Di rumah orang tuanya tersebut korban sudah sudah marah-marah kepada isterinya maupun ibu kandungnya meminta untuk dicarikan uang sebesar Rp 600 ribu guna membayar hutangnya.

Tak lama isteri korban pun mencarikan uang yang diinginkan. Dan setelah memperoleh uang, korban pun sempat pergi membayar hutang hingga akhirnya kembali ke rumah. Lantaran sudah tenang, korban pun tidur di ruang tengah.

Atas peristiwa tersebut, adik perempuan korban mengadukan kejadian itu ke ayahnya yang merupakan pelaku. Mendapat cerita, pelaku naik pitam dan akhirnya mengambil sebuah linggis di kandang ayam.

Saat itu juga pelaku menghantamkan linggis tersebut ke kepala korban dua kali. Korban pun tewas saat itu juga.

Seusai kejadian tersebut, pelaku dengan diantarkan anak perempuannya kemudian menyerahkan diri ke Aiptu IY, seorang anggota Polres Kudus yang kebetulan rumahnya tak jauh dari rumah pelaku. Selanjutnya, pelaku pun dibawa ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan.

Baca Juga:

Diduga Gara-gara Warisan, Ayah Kandung Habisi Anak Sendiri dengan Linggis di Kudus

Kapolres menyebutkan, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku emosi karena sudah berulangkali korban menyakiti hati dirinya sebagai orang tua.

Apalagi, sebelumnya korban berulangkali melakukan kekerasan kepada ibunya sendiri bahkan memukul dan mengancam membunuh hingga membakar rumah.

“Ternyata si korban ini pernah juga mengancam ibu kandungnya dengan membakar rumah dan memukul adik-adiknya terkait keinginan dia dengan warisan segera dibagikan,” kata Kapolres Kudus .

Saat mengambil linggis untuk memukul korban, pelaku sempat berucap kepada anak peremuannya. ‘nek ora saiki ngko malah ibumu sing dipateni (kalau tidak sekarang malah ibumu yang dibunuh,”katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga menyebutkan, korban selama ini adalah pengangguran. Di kesehariannya, jika memiliki uang, korban akan menghabiskannya untuk mabuk-mabukan dan berjudi. Korban juga disebut ikut menjadi anggota sebuah ormas.

“Korban juga merupakan residivis dan pernah empat kali dipidana atas kasus kekerasan dan pencurian. Bahkan, dia pernah juga dihukum di Nusakambangan.

Sementara, korban sendiri ketika ditanya petugas mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya. Dia mengaku terlalu emosi atas apa yang dilakukan anaknya sendiri.

Ali Bustomi