GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Peran media dalam mengedukasi politik diapresiasi langsung Ketua KPU Grobogan, karena telah ikut berpartisipasi mensukseskan pemilu serentak pada April 2019 silam.
Hal itu seperti yang dikatakan Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, dalam kegiatan Evaluasi Peran Media dan Referensi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, di Hotel Kyriad Grandmaster, Purwodadi, Sabtu (14/12).
BACA JUGA : Pebalap Prancis Tertantang Taklukkan Sirkuit Boyolali
Menurut dia, peran media khususnya di Kabupaten Grobogan, juga punya andil besar dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019. Di hadapan puluhan jurnalis di Kabupaten Grobogan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas partisipasinya, melalui penyajian berita yang dinilai cukup berimbang, sehingga menjadi sarana edukasi dan informasi bagi pembacanya.
”Komunikasi antara KPU dengan rekan media sudah terjalin dengan baik. Dengan demikian, berita yang disajikan termasuk mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemilu, dapat dipertanggungjawabkan. Karena ada konfirmasi dari KPU selaku pihak penyelenggara,” ujar alumnus Fakultas Peternakan dan Perikanan, Univesitas Diponegoro ini.
Dalam kesempatan itu, hadir pula dua orang narasumber yang berkompeten di bidang ini. Antara lain, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, Sonakha Yudha dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Amir Machmud NS.
Sonakha Yudha pada kesempatan itu memaparkan mengenai pemberitaan di media sosial. Menurut dia, masih ada netizen atau masyarakat yang membaca berita melalui media sosial dengan judul yang bombastis. Dimana pemberitaan seperti ini belum tentu valid.
”Berita palsu atau hoax punya ciri-ciri. Di antaranya bernada bombastis, melebih-lebihkan sesuatu dan tidak masuk akal. Untuk penangkal ya harus mencari kejelasan dan klarifikasi terhadap berita yang muncul. Abaikan saja jika ada berita yang tidak masuk akal,” ungkap Sonakha.
Sementara itu, Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS menjelaskan, media mainstream dan media sosial bagaikan dua kuda pacu. Perbedaan terlihat jelas di antara keduanya. Antara lain, pada media mainstream berbasis UU 40/1999, berbadan hukum PT dan ada verifikasi dari Dewan Pers, memproduksi jurnalistik dan tanggung jawab institusional.
Jangan Terjebak
”Sementara pada media sosial ini bukan produk jurnalistik, dan postingannya berupa rumor, gosip, terkadang info akurat, tetapi tanggung jawab dilakukan secara personal,” kata Amir.
Terkait dengan Pemilu 2019 atau menuju ke Pilkada Bupati Grobogan 2020, Amir berbagi mengenai pemberlakukan informasi-informasi tentang pemilu melalui postingan di media sosial.
”Prinsipnya, cuitan dari siapa pun, jadikan hanya sebagai bahan awal. Jangan terjebak bahan awal dari hanya pernyataan seorang tokoh yang belum bisa disebut sebagai materi alternatif, karena media harus memverifikasikanya. Kemudian di tingkat media, informasi itu baru berkekuatan jurnalistik dan berkekuatan hukum, apabila disampaikan oleh narasumber otoritatif, misalnya KPU dan Bawaslu. Bahan-bahan lain akan menjadi penguat verifikasi,” tambahnya.
Di akhir penjelasannya Amir mengungkapkan, sumber referensi bagi publik justru menjadi tantangan, bahwa media mampu menyajikan sebuah informasi sebagai produk jurnalistik yang terpercaya.
Hana/Riyan