blank
Anggota Satlantas Polres Kudus Aipda Suprihadi memeragakan dirinya saat tersangkut di kap mobil pelaku hingga terseret sejauh 1 km. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – THP, warga Banyumas kini hanya bisa menyesali nasibnya. Aksi nekatnya yang menabrak anggota Satlantas Polres Kudus hingga tersangkut kap sejauh 1 km, berujung ancaman hukuman penjara 2 tahun 4 bulan.

Video kejadian penabrakan anggota Satlantas Polres Kudus tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang direkam seorang warga dari mobil lain tersebut, nampak sebuah mobil Calya merah bernopol K 1048 C melaju kencang dengan seorang anggota polisi nyangkut di atas kapnya.

Di video tersebut juga terlihat mobil sempat berjalan zig zag hingga topi milik anggota polisi tersebut jatuh ke jalanan.

Di video lainnya, mobil tersebut kemudian berhasil dihentikan warga dan pengemudinya pun berhasil ditangkap anggota polisi lainnya.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dalam keterangan persnya menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2/8) sekitar pukul 16.00 WIB di sekitaran pos Pantau Terminal Jati, Kudus.

Saat itu, tiga anggota Satlantas Polres Kudus sedang mengatur lalu lintas di sekitar Pos Pantau Terminal Jati Wetan. Mulanya, mobil Calya berwarna merah bernomor polisi K 1048 C melaju kencang dari arah Jepara menuju perbatasan Kudus.

Petugas curiga terhadap keberadaan mobil tersebut  karena platnya tidak sesuai standar. Selain itu, mobil juga terlihat berjalan terseok-seok seperti membawa beban yang cukup berat.

”Dilihat juga mobil melebihi kapasitas, mobil itu melaju dengan terseok-seok. Atas kecurigaan tersebut mobil kemudian dihentikan anggota polisi yang bertugas,” katanya.

Setelah berhasil dihentikan, pelaku ternyata tak mematikan kendaraannya itu. Pelaku malah tancap gas dan kabur dari pemeriksaan petugas.

Pelaku yang mencoba kabur sempat dihadang oleh polisi. Secara kebetulan Aipda Suprihadi yang berada di depan mobil reflek melompat ke atas kap mobil pelaku.

THP yang melihat korban di atas kap mobil tersebut, tancap gas ke arah Tugu Laka yang berada di Jalan Boulevard. Sesampainya di pertigaan Tugu Laka, tersangka membanting setir ke arah kiri menuju Jalan Boulevard.

”Akibatnya korban Aipda Suprihadi terpanting ke arah kanan dan mengalami luka pada bagian tubuhnya,” imbuhnya.

Korban mengalami luka pada bagian kepala yang mengalami sebanyak tiga jahitan. Ia juga mengalami luka pada bagian siku pada bagian kanan.

Setelah berhasil menjatuhkan korban, pelaku malah tak menghentikan mobilnya. Tersangka tancap gas ke arah barat atau menuju Jalan Lingkar Barat.

Melihat hal tersebut, anggota polisi lainnya tak tinggal diam dan terus melakukan pengejaran hingga sempat menghentikan pelaku di dekat toko bangunan Trisnata di jalan Lingkar Barat. Namun bukannya menyerah, pelaku nekat putar balik dan berusaha kabur lagi.

”Setelah memutar balik, pelaku menabrak warga Nur Kholis, 50. Kaki kiri korban mengalami patah dan mengalami luka di siku kanan, kiri, dan dagu,” kata Ronni.

Tersangka THP kembali melarikan diri menuju arah persawahan Desa Pasuruan Lor.Pengejaran akhirnya berakhir di PT Pura. Mobil korban sempat dihentikan polisi.

Masyarakat sekitar di lokasi sempat emosi melihat adanya korban yang tertabrak. Mereka melampiaskan emosinya dengan memecahkan kaca bagian depan mobil tersangka.

Kapolres menyebutkan, dari hasil pemeriksaan mobil yang dikendarai tersangka merupakan bodong. Setelah dilakukan pengecekan, plat nomor tersebut palsu.

Mobil mini bus merah itu, merupakan milik warga Winong, Kabupaten Pati. ”Dari proses penyelidikan awal, kendaraan itu masih diduga tarikan dari oknum depkolektor. Bukannya diserahkan kepada pihak leasing, mobil itu dijual kepada warga Kelet, jepara. Dari situ pelaku membeli mobil April 2023 lalu,” imbuh Kapolres.

Terkait dengan motif pelaku nekat melakukan aksinya, lantaran takut saat dicegat polisi gara-gara tidak mengantongi dokumen kendaraan lengkap. ”Jadi, tersangka takut dan berusaha melarikan diri karena tidak mengantongi surat dan dokumen lengkap,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka THP dijerat dengan pasal 315 KUHP atau 212 KUHP tentang dugaan perkara penganiayaan atau kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas sah. Pelaku terancam hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Ali Bustomi