blank
Tim kuasa hukum DK PWI Pusat yang dipimpin Prof Dr Todung Mulya Lubis SH LLM (tengah), menyatakan siap mendampingi kliennya menghadapi gugatan di PN Jakarta. Foto: dok/dkpwi

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Dua pengacara kondang menyatakan diri siap membela Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dalam menghadapi gugatan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

Dua advokat yang sangat dihormati dan disegani itu adalah, Prof Dr Todung Mulya Lubis SH LLM dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH LLM. Mereka memberikan dukungan penuh kepada DK PWI Pusat, dalam menghadapi gugatan perdata Sayid melalui kuasa hukumnya, Untung Kurniadi SH, Prasetyo Utomo SH, dan Firmasyah SH.

Todung sendiri yang akan memimpin Tim Advokat Kehormatan Wartawan itu, dan akan mendampingi proses hukum terhadap para anggota DK PWI Pusat. Untuk itu, Todung dan Luhut telah menghimpun tim terbaik dari Lubis, Santosa, & Maramis Law Firm serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

BACA JUGA: KPK Geledah Gedung DPRD Jawa Tengah Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

”Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami, untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati, demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan,” kata Todung Lubis, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).

Seperti diketahui, Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya, ke PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, Sibatangkayu Harahap dan Marthen Selamet Susanto.

Sayid menggugat perdata atas terbitnya Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024.

BACA JUGA: Wisuda Periode III Tahun 2024 UKSW, Rektor Intiyas Ajak 694 Lulusan Berdampak Bagi Bangsa

Dalam surat gugatannya, Sayid antara lain menyatakan, SK DK itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya, selaku penggugat. Dari pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK itu menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Mereka merujuk pada SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024m pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, ‘Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), ke kas Organisasi PWI Pusat.

Sayid juga ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas, sebesar Rp 1.000.080.000 (satu miliar delapan puluh ribu rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.

BACA JUGA: Taman Balekambang Solo usai Dipugar, Pemprov Jateng Sebut untuk Pusat Kebudayaan Jawa, Edukasi, Hutan Kota

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan, akibat SK DK PWI itu, dia mengalami kerugian materiil yang secara nyata-nyata telah timbul, dan kerugian immateriil berupa kehormatan dan nama baik, yang dibangun sejak 1982 menjadi hilang.

Disebutkan juga, kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK itu, senilai Rp 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan, senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

BACA JUGA: Bawaslu Wonosobo Temukan Data Coklit Pantarlih Tidak Cocok

Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah Rp 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI (tergugat), membayar uang paksa atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti, senilai Rp 5 juta per hari.

Riyan