blank
Petugas Pantarlih Pilkada 2024 saat menempel stiker bukti telah dicoklit di rumah warga. Foto : SB/dok Humas Bawaslu

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Bawaslu Wonosobo menemukan ketidakcocokan data pemilih untuk daftar pemilih sementara (DPS) olehbpanitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) pada saat dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) DPS di lapangan beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu Wonosobo Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Dhyan Kartika Wulandari, Kamis (25/7/2024), menyatakan temuan tersebut terungkap saat proses
pengawasan melalui metode uji petik dan pengawasan melekat pada coklit oleh Pantarlih untuk DPS Pilkada Wonosobo pada 2024.

“Total jumlah kepala keluarga (KK) yang sudah dilakukan uji petik sebanyak 60,956. Adapun total KK yang sudah dicoklit dan ditempel stiker berjumlah 60,837 KK. Terdapat selisih data sekitar 119 KK. Ini tentu merupakan temuan pelanggaran coklit DPS yang dilakukan Pantarlih,” katanya.

Selanjutnya, tambah Dhyan, ada juga dugaan pelanggaran berupa KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 97. Sedang KK yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker sebanyak 5 KK. Di luar itu, ada pula dugaan 12 temuan pelanggaran lainnya.

Menurutnya, data temuan dugaan pelanggaran coklit oleh Pantarlih di atas berdasarkan pencermatan data yang dilakukan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) di seluruh wilayah Wonosobo.

“Petugas PKD telah melakukan proses pengawasan tingkat validitas dan akurasi data pemilih sesuai serta pengawasan ketaatan prosedur yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih),” ujarnya.

Dikatakan Dhyan, dari hasil temuan dan dugaan pelanggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur coklit data yang seharusnya ditaati oleh petugas Pantarlih di lapangan.

Pilkada Bermartabat

blank
Anggota Bawaslu Wonosobo Dhyan Kartika Wulandari saat ikut mendampingi petugas Pantarlih Pilkada 2024 melakukan coklit di rumah warga. Foto : SB/dok Humas Bawaslu

“Terlebih kasus KK yang dicoklit tetapi tidak ditempel stiker dan sebaliknya. Hal itu, mengindikasikan kemungkinan adanya kelalaian dari petugas coklit Pantarlih,” tegas dia.

Kejadian tersebut, katanya, tentu berdampak pada validitas dan akurasi data pemilih. Data yang tidak akurat dapat mempengaruhi hasil pemilu, terutama jika jumlahnya signifikan.

“Jika temuan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada dan lembaga penyelenggara pemilu. Karena itu, petugas Pantarlih harus lebih teliti dalam melakukan coklit di lapangan,” pintanya.

Dalam kasus ini, lanjut Dhyan, Bawaslu Wonosobo melakukan investigasi lebih lanjut terhadap temuan ini untuk mengetahui penyebab dan pelaku dari dugaan pelanggaran tersebut.

“Selanjutnya Bawaslu Wonosobo memberikan saran perbaikan kepada petugas yang bersangkutan untuk segera memperbaiki data dan menaati prosedur coklit,” tandasnya.

Dalam tahapan coklit data, imbuhnya, juga perlu diketahui oleh masyarakat secara umum pentingnya coklit dan tanda stiker sebagai bukti bahwa data mereka telah diverifikasi.

“Proses itu dapat membantu masyarakat lebih waspada dan melaporkan jika mereka menemukan ketidaksesuaian. Dengan adanya ketidaksesuaian yang ditemukan dapat diatasi dan proses Pikada dapat berjalan lebih baik dan bermartabat,” pungkas dia.

Muharno Zarka