SUARABARU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikannya terkait dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang dengan menggeledah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis sore.
Penyidik KPK tiba di Gedung DPRD Jawa Tengah, yang berlokasi di Jalan Pahlawan Nomor 7, Semarang, sekitar pukul 15.30 WIB.
Mereka langsung menuju lantai 3 dan memasuki Ruang Komisi D DPRD Jateng.
Komisi ini dipimpin oleh Alwin Basri, suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Komisi D DPRD Jateng membidangi pembangunan, termasuk bina marga, cipta karya, permukiman, tata ruang, perumahan rakyat, dan pengelolaan sumber daya air.
Aparat kepolisian bersenjata laras panjang mengamankan proses penggeledahan di Gedung Berlian tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik KPK meninggalkan Gedung DPRD Jateng dengan membawa satu tas koper, menggunakan tiga mobil.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidik KPK di berbagai instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu (17/7).
Lokasi yang digeledah termasuk kantor OPD di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran. Selain menggeledah, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Penggeledahan ini berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang, yaitu:
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, namun belum mengungkap identitas mereka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Empat orang tersebut terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Wahyu