Persetujuan pemberian tambahan penghasilan ASN di lingkup Pemkab Grobogan tahun anggaran 2025 ditandatangani pada sidang paripurna DPRD Grobogan. Foto: Humas DPRD Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sidang paripurna DPRD Grobogan menyetujui tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemkab Grobogan pada tahun anggaran 2025, dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua Dewan Agus Siswanto, Rabu 24 Juli 2024.

Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya pada sidang paripurna DPRD Grobogan yang sudah digelar pada Rabu 24 Juli 2024 menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan seorang ASN bisa mendapatkan tambahan penghasilan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 tersebut.

Ada sejumlah pertimbangan untuk tambahan penghasilan ASN. Yakni menyangkut prestasi, beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi,” kata Bupati Grobogan.

Sri Sumarni menambahkan, ada juga pertimbangan objektif lainnya yang telah disepakati Pemkab dengan DPRD Grobogan sebelum menyetujui tambahan penghasilan untuk ASN di 2025.

Bupati Grobogan berharap, dengan disetujuinya tambahan penghasilan ASN pada tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD Grobogan harus diimbangi dengan peningkatan kinera dari ASN.

“Saya berharap dengan adanya tambahan penghasilan, tentunya ada peningkatan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Grobogan dalam memberikan pelayanan untuk masyrakat, bekerja secara profesional sesuai prinsip birokrasi yang ada,” jelas Bupati Sri Sumarni.

Penyampaian KUA-PPAS Dalam kesempatan tersebut Bupati Sri Sumarni juga menyampaikan ringkasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Menurut Bupati Sri Sumarni, dalam KUA-APPS tersebut, Pendapatan Daerah sebesar Rp2,8 Triliun tepatnya sebesar Rp2.866.719.752.400. Kemudian Belanja Daerah sebesar Rp 2,8 Triliun lengkapnya sebesar Rp2.876.769.752.400.

Dengan melihat Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada KUA PPAS APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 tersebut, sambung Bupati Grobogan, maka terdapat defisit anggaran minus Rp10.050.000.000. “Namun dalam Pembiayaan Netto ada surplus sebesar Rp10.050.000.000. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Grobogan 2025 sebesar nol rupiah,” jelas Bupati Grobogan.

Setelah penyampaian secara ringkas KUA PPAS APBD Grobogan TA 2025 tersebut, lanjut Bupati Sri Sumarni, akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan APBD 2025 ke DPRD Grobogan.

Adapun penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025 menurut Bupati Grobogan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan September 2024 kepada DPRD Grobogan.

Harapannya, lanjut Sri Sumarni, pembahasan Rencana APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 dapat selesai tepat waktu. Yaitu paling lambat minggu keembat November 2024 atau paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.

“Kendati nantinya penyampaian nota keuangan dan pembahasan Rancangan APBD Grobogan dilakukan oleh anggota DPRD yang baru, kami berharap bisa terlaksana dengan baik,” tambah Bupati Grobogan.

Tya Wiedya