SEMARANG (SUARABARU.ID)– Universitas Semarang (USM), membuat kebijakan pertemuan antara tenaga pendidik dengan mahasiswa atau mahasiswi, harus di lingkungan universitas atau kampus.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USM, Helen Intania S SH MH mengungkapkan, kebijakan itu menjadi salah satu upaya untuk mencegah kekerasan seksual di kampus.
”Di Satgas PPKS sering melibatkan mahasiswa, untuk membuat konten-konten pencegahan kekerasan seksual. Mereka upload di medianya masing-masing seperti tiktok, instagram, dan kita juga melibatkan UKM di USM,” ungkap Helen dalam keterangannya di Semarang, belum lama ini.
BACA JUGA: Manfaatkan Kecanggihan Teknologi untuk Pengembang Potensi Diri
Menurutnya, Satgas PPKS USM juga aktif memberikan edukasi untuk menambah pengetahuan mahasiswa, terkait gender melalui program perkuliahan informal yang melibatkan Radio USM Jaya, dengan mengundang narasumber dari berbagai sektor.
”Kami mempunyai strategi untuk korban kekerasan seksual yang tidak berani speak up, yaitu dengan melibatkan mahasiswa. Kita perkenalkan hak mereka, kita jamin kerahasiaan data mereka ketika mereka lapor ke satgas PPKS. Saat proses pemeriksaan, pihak-pihak yang tidak terkait, tidak bisa turut serta didalam mekanisme pemeriksaan,” katanya.
Helen menambahkan, USM memiliki kebijakan tegas terhadap sanksi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus, seperti pencopotan jabatan bagi pegawai atau dosen, hingga pengurangan grade nilai bagi mahasiswa.
”Kita selama ini tidak ada pengalaman sanksi rendah atau ringan, tapi yang kita berikan adalah sanksi sedang hingga berat. Salah satunya, dengan diminta untuk melepas jabatannya. Kemudian yang pernah terjadi pada mahasiswa, kita minta diturunkan grade nilainya dua tingkat,” ungkapnya.
Riyan