Kapolresta Magelang Kombes Mustofa memberikan keterangan pers tentang kasus penusukan, Selasa (4/6/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Thoriq Alfa Rizqi (23) mahasiswa warga RT 4, RW 27, Desa Trimulyo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang ditusuk pisau oleh Sujarwin Saleh (39) warga Dusun III, Desa Karangsari, Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim pada 14 Mei lalu, meninggal pada 2 Juni 2024. Peristiwanya terjadi di rumah Abdul Khorib warga RT 15, RW 6, Desa Kebonagung, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Selasa (14 Mei 2024).

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa SIK MH, menjelaskan hal itu Selasa (4/6/24). Dikatakan, korban meninggal pada 2 Juni saat masih dirawat di sebuah rumah sakit di Yogyakarta. “Menurut dokter, karena ada infeksi pada limpanya,” jelasnya.

Oleh karena itu yang semula pelakunya dijerat melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, kini ditambah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati, tergantung proses persidangan,” katanya.

Penjelasan itu, menurut Kombes Mustofa, untuk menjawab pertanyaan kenapa semula diterapkan Pasal 365 KUHP. Karena pada saat tersangka diamankan, memeriksa saksi yang ada, serta berdasar barang bukti yang ada, ketika itu keterangan tersangka hanya mengaku ingin memiliki harta dan merasa istrinya terganggu. “Namun setelah didalami tenyata bisa dibuktikan adanya unsur perencanaan pembunuhan,” imbuhnya.

Istri Tersangka

Dalam kasus itu polisi telah meminta keterangan ibunya korban, termasuk mantan istrinya tersangka. Istri tersangka merasa tidak pernah berhubungan dengan korban. “Masalah itu akan kami dalami lagi,” katanya.

Semula tersangka menyatakan, istrinya diganggu oleh korban. Tetapi istrinya mengaku berkomunikasi pun tidak pernah.

Diterangkan, pelaku menikah siri dengan wanita warga Yogyakarta. Tetapi belakangan ini hubungan pelaku dan istrinya tidak harmonis. Muncul rasa cemburu terhadap korban, karena menurut tersangka, sering chatting melalui handphone. Pelaku dan korban sudah saling kenal.

Menurut Kapolresta, peristiwanya terjadi di rumah Abdul Khorib warga RT 15, RW 6, Desa Kebonagung, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Selasa (14 Mei 2024). Awalnya pelaku mengajak korban untuk mengantarkan jamu produksinya ke rumah Abdul Khorib. Karena sudah malam, pemilik rumah sempat bertanya mau menginap atau langsung pulang. Ternyata pelaku maupun korban sepakat untuk menginap di rumah Abdul Khorib tersebut.

Sekitar pukul 02.30 pemilik rumah mendengar terjadi keributan. Ketika dicek ternyata korban sudah mengalami luka tusuk. Beberapa saat kemudian pemilik rumah melapor ke ketua RT setempat dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara pelaku kabur menggunakan sepeda motor milik korban.

Eko Priyono