blank
Daniel FMT, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa akhirnya dibebaskan

JEPARA (SUARANBARU.ID) –  Daniel Frits  Maurits  Tangkilisan, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa  akhirnya  dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi  menyusul dibatalkannya Keputusan Pengadilan Negeri Negeri Jepara  Nomor 14/Pid.Sus/2024 / PN.Jpr tanggal 4 April 2024 oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

Keputusan tersebut setelah   dilakukan upaya banding oleh pensehat hukum Daniel yang tergabung dalam  Public Interest Lawyer Network  (Pil-Net) berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 April 2024.

blank

Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerima permintaan banding dari Terdakwa DANIEL FRITS MAURITS TANGKILISAN, M.A. Bin HARRY LUNTUNGAN  TANGKILISAN dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut dan membatalkan  putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jps tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding.

Dalam, amar keputusannya hakim pengadilan Tinggi menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi Terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kemudian hakim melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onsiag van recbvervolging). Disamping itu juga dipulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya  serta memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.

Kini Daniel Selasa sore (21/5-2024)  telah  bebas dan berada di rumah kontrakannya di Jepara serta disambut oleh para aktivis lingkungan  hidup yang selama ini mendukungnya. Ia dijemput dari le,mbaga pemasyarakatan oleh orang tuanya Harry Luntungan Tangkilisan

Hadepe